Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pajak Air Permukaan, Permohonan Banding PT Inalum kembali Ditolak

Sengketa banding Pajak Air Permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak Jakarta.
Ilustrasi
Ilustrasi
Bisnis.com, MEDAN – Sengketa banding Pajak Air Permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak Jakarta.

Putusan Majelis Hakim IIA Pengadilan Pajak itu dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Basuki, Hakim Anggota Ali Hakim, dan Hakim Anggota Gunawan Setiyaji, Selasa (30/10/2018).

PT Inalum mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak terhadap Penolakan Pemprov Sumut atas keberatan yang diajukan PT Inalum, atas sejumlah ketetapan PAP PT Inalum.

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut Ilyas Sitorus, Selasa (30/10) di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pengeran Diponegoro Nomor 30 Medan. 

“Putusan Majelis Hakim yang baru dibacakan tadi merupakan Putusan untuk Sengkata Banding Pajak Air Permukaan PT Inalum untuk masa pajak bulan November 2013 sampai November 2015 atau untuk dua puluh lima masa pajak, berbeda dengan masa pajak yang telah diputus sebelumnya (2 Oktober 2018) adalah untuk masa pajak April 2016 sampai April 2017,” ujar Ilyas seperti dikutip dari keterangan resmi.

Sidang penyampaian putusan Pengadilan Pajak tersebut, menurut Ilyas, dihadiri Pemprov Sumut selaku Terbanding yang diwakili Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut Sarmadan Hasibuan, Kepala Bidang BPPRD Sumut Riswan dan Rita Mestika, serta Kepala Biro Hukum Sulaiman. Sedangkan PT Inalum atau kuasa hukumnya selaku Pemohon Banding tidak hadir.

Pajak Air Permukaan, kata Ilyas, merupakan jenis Pajak Provinsi yang dikenakan atas penggambilan/pemanfaatan air permukaan. Ketentuan tentang Pajak Air Permukaan ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian di Provinsi Sumatera Utara diatur dalam   Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Ilyas menjelaskan, dengan ditolaknya Permohonan Banding PT Inalum tentu akan memiliki konsekuensi yuridis terhadap kewajiban pembayaran Pajak Air Permukaan PT Inalum. Sama halnya apabila Permohonan Banding ini diterima akan memiliki dampak bagi Pemprov Sumut.

Dengan ditolaknya Permohonan Banding ini, kata Ilyas, berarti penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang dilakukan oleh Pemprov Sumut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PT Inalum diwajibkan selain membayar Pokok Pajak yang masih terutang juga harus membayar sejumlah sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding, dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan Keberatan.

“Dengan demikian untuk masa pajak November 2013 sampai November 2015 atau untuk dua puluh lima masa pajak, kewajiban yang harus dibayar PT Inalum kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencapai sebesar Rp 1,57 triliun lebih,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, walaupun PT Inalum memiliki hak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, namun pengajuan PK ini tidak menunda kewajiban PT Inalum melaksanakan Putusan Pengadilan Pajak. “Dengan demikan kami berharap agar PT Inalum segera dapat memenuhi kewajibannya apalagi saat ini PT Inalum termasuk salah satu BUMN tersehat sehingga mampu membeli saham PT Freeport sampai menjadi 51,23%,” kata Ilyas.

Lebih lanjut, hasil putusan Pengadilan Pajak Jakarta tersebut akan segera dilaporkan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan selanjutnya akan dirumuskan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Namun demikian dengan telah diambilnya putusan oleh Majelis Hakim dengan amar putusan Menolak, maka PT Inalum wajib melakukan pembayaran pajak terutang beserta dengan dendanya untuk masa pajak November 2013 sampai November 2015."

“Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak tidak dapat lagi diajukan gugatan, Banding atau Kasasi dan Pasal 89 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak,” ujarnya.

Sengketa banding Pajak Air Permukaan PT Inalum yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Pajak adalah untuk masa pajak November 2013 sampai April 2017. Di antaranya yang sudah diputus Pengadilan Pajak adalah untuk masa pajak April 2016 sampai April 2017, serta masa pajak November 2013 sampai November 2015, sedangkan yang belum diputus adalah untuk masa pajak Desember 2015 sampai Maret 2016.

Penerimaan Pajak Air Permukaan selain digunakan untuk membiaya pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat oleh Pemprov Sumut juga merupakan komponen Pendapatan Daerah bagi pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sumut. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 50% dari realisasi penerimaan Pajak Air Permukaan ini diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sebagai Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi.

“Karena itu, Pemprov Sumut sangat berharap, agar Majelis Hakim II.A Pengadilan Pajak dapat segera memutus sengketa Banding untuk masa pajak Desember 2015 sampai Maret 2016,” ujar Ilyas.

Sebagaimana diketahui Sengketa Banding Pajak Air Permukaan antara PT Inalum dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini telah dimulai sejak bulan November 2013, yaitu pasca berakhirnya Master Agreement Pengelolaan PT Inalum oleh Konsorsium Perusahaan Jepang dengan status PMA, sejak saat itu PT Inalum menjadi Wajib Pajak Daerah di Provinsi Sumatera Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper