Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Zainuddin Hasan Tersangka Kasus TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka untuk Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainuddin Hasan.
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (tengah) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (tengah) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka untuk Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainuddin Hasan.

Zainuddin yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kembali menjadi tersangka, kali ini untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terkait dengan dugaan tersebut, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan oleh tersangka ZH," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/10/2018).

Atas perbuatannya adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten lampung Selatan, yaitu:

Diduga pemberi:
•Gilang Ramadhan, swasta, CV 9 Naga

Diduga penerima:
•Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan
•Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Provinsi Lampung
•Anjar Asmara, Kepala Dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang Ramadhan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pihak penerima, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Sumber : KPK, Bisnis.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper