Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Sumsel Nilai Besaran Kenaikan UMP Sudah Tepat

Kalangan pengusaha di Sumatra Selatan menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 8,03% cukup logis dan sesuai dengan kemampuan pelaku usaha di provinsi itu.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan kereta ringan atau Light Rail Transit (LRT) Jabodebek rute Cawang-Dukuh Atas di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (3/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan kereta ringan atau Light Rail Transit (LRT) Jabodebek rute Cawang-Dukuh Atas di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (3/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, PALEMBANG -- Kalangan pengusaha di Sumatra Selatan menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 8,03% cukup logis dan sesuai dengan kemampuan pelaku usaha di provinsi itu.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatra Selatan (Sumsel) Sumarjono Saragih mengatakan seharusnya besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) itu bisa diterima semua pihak termasuk pekerja.

"Saya pikir itu angka yang cukup logis dengan kondisi sekarang, tidak ada pilihan untuk dunia usaha menolaknya," ujarnya, Rabu (17/10/2018).

Menurut Sumarjono, kenaikan UMP tahun ini juga tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya karena berdasarkan dua indikator, yakni pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi.

"Namun, berapa besarannya baru bisa diumumkan pada November 2018 oleh dewan pengupahan," jelasnya.

Apindo Sumsel menyatakan pertumbuhan ekonomi provinsi tersebut diproyeksi berkisar 5%-6%, sedangkan inflasi di kisaran 3%. Dengan demikian, besaran kenaikan upah pada 2019 maksimal antara 8%-9%.

Dengan indikator baku yang ada, maka penetapan upah dinilai sudah tidak terlalu bergejolak lagi. Para pekerja pun dinilai telah teredukasi.

Sumarjono menuturkan proses penetapan upah sebenarnya sudah dilakukan, tapi saat ini prosesnya masih dalam tahap survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh dewan pengupahan.

Pembahasan UMP disebut sudah dilakukan dua bulan sebelum UMP ditetapkan. Adapun survei KHL merupakan langkah pertama sebelum masuk ke tahap pembahasan dan penetapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper