Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengajuan Rencana Kerja 2019, Perusahaan Batu Bara Kejar Syarat Minimal DMO

Sepanjang 2 bulan ke depan, perusahaan batu bara sedang harap-harap cemas mengejar target realisasi wajib pasok domestik (domestic market obligation/DM0) untuk memastikan tingkat produksi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2019 yang akan diserahkan hingga November nanti tak dipangkas.

Bisnis.com, JAKARTA — Sepanjang 2 bulan ke depan, perusahaan batu bara sedang harap-harap cemas mengejar target realisasi wajib pasok domestik (domestic market obligation/DM0) untuk memastikan tingkat produksi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2019 yang akan diserahkan hingga November nanti tak dipangkas.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa pemerintah telah mengemukakan ada mekanimse transfer kuota batu bara untuk pemenuhan DM0, yang akan dilaksanakan melalui mekanisme bisnis antarperusahaan. Namun, lanjutnya, pelaku usaha yang sedang melakukan transaksi kuota juga masih menunggu klarifikasi pemerintah mengenai pengesahan transaksi itu, apakah harus melalui surat keputusan, email atau lainnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, pelaku usaha juga masih mengkhawatirkan terbatasnya kuota yang tersedia. Pasalnya, ungkapnya, berdasarkan target pemerintah, produksi batu bara tahun ini bisa mencapai 485 juta ton, dengan ketentuan DMO sebesar 25%, maka diasumsikan mencapai 121 juta ton. Akan tetapi target penyerapan DMO menurut data pemerintah diperkirakan mencapai 114 juta ton hingga akhir tahun ini.

Dengan demikian, kata dia, ada gap yang harus dipenuhi yakni sebesar 114 juta ton, sedangkan yang mesti dicadangkan sebesar 121 juta ton. 

Demand kuotanya jadi makin tinggi karena kuota yang terbatas. Dalam realitasnya, kami sendiri memperkirakan realisasi serapan DMO tidak sebesar target yang direncanakan. Kemungkinan dibawah 110 juta atau 105 juta ton. Jadi makin kecil,”katanya Selasa (16/10/2018).

Dia menambahkan dengan terbatasnya kuota dan waktu yang mendesak, karena tinggal dua bulan dalam menyusun RKAB, maka harga transfer kuota bisa menjadi makin mahal. Seperti diketahui, transfer kuota batu bara dilakukan antara produsen yang DMO-nya telah melebihi batas minimal 25% dengan perusahaan yang belum mencapai kewajiban 25%.

Dengan demikian perusahaan yang DMO-nya kurang akan melakukan pembayaran kepada perusahaan yang DMO-nya lebih dari 25%, agar pencatatan sebagian pasokannya untuk dalam negeri dialihkan menjadi atas nama perusahaan pihak pembeli kuota.

Menurutnya, selama ini pasokan kepada PLN, sekitar 80%--85% -nya, dilakukan oleh 10 perusahaan. Sehingga, kata dia, bagi perusahaan yang menjadi pemasok PLN tidak akan kesulitan memenuhi kewajiban dmo, dan bahkan beberapa diantaranya dapat mensuplai kelebihan yang ada.

“Dengan diberlakukannya aturan DMO bagi seluruh perusahaan batu bara. Maka munculah kekhawatiran dari pelaku usaha yang belum memenuhi karena target produksi tahun depan dipangkas lalu tidak bisa memenuhi RKAB 2019. Bulan-bulan ini krusial bagi perusahaan,” tekannya.

Sementara itu, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan tetap optimis mendorong pemenuhan DMO sesuai target. Hal ini utamanya dimaksudkan untuk mencukupi kebutuhan PLN, yakni sebesar 92 juta ton pada tahun ini.

Apalagi kata Bambang realisasi DMO sudah di atas 50%. Kementerian, kata dia juga akan melihat dulu realisasi produksi dan pemenuhan DMO setelah ada rekonsiliasi data.

“Semoga, harusnya bisa capai. Perusahaan juga kan bisa transfer kuota. Sehari juga bisa selesai, masalah dokumen saja, udah jalan”tekannya.

Berdasarkan surat Menteri ESDM tertanggal 8 Juni 2018 kepada seluruh perusahaan batu bara, pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan DMO sepanjang pada semester I/2018.

Perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajiban DMO sebesar 25% dari realisasi produksi hingga akhir Juni akan dikenakan sanksi pengurangan tingkat produksi 2018 yang telah disetujui dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Surat tersebut pun menyebutkan tingkat produksi batu bara pada 2019 pun akan disesuaikan bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi ketentuan DMO 2018. Jumlahnya maksimal empat kali lipat dari total realisasi volume DMO sepanjang tahun ini.

Untuk memenuhi kewajiban tersebut, perusahaan diperbolehkan melakukan transfer kuota yang dilakukan sesuai kesepakatan bisnis bersama. Namun, hasilnya harus dilaporkan secara berkala setiap akhir bulan kepada Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper