WAKAF BERBASIS SUKUK

Fintech Syariah Jadi Platform Penjualan

Nindya Aldila dan Reni Lestari
Selasa, 16/10/2018 02:00 WIB
JAKARTA – Pemerintah akan mulai menguji coba penjualan wakaf berbasis sukuk melalui platform teknologi finansial penyelenggara pinjaman langsung tunai atau peer to peer (P2P) lending syariah.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top