Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tempat Pembuangan Sampah di Kota Tangerang Ini Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing diharapkan bisa menjadi salah satu contoh pengelolaan yang baik secara teknologi, kelembagaan, maupun operasionalnya yang bisa didesain untuk dapat digunakan sebagai sumber energi melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
 Aktivitas audit sampah plastik Greenpeace Indonesia di Sanur, Bali./Dok. Greenpeace Indonesia
Aktivitas audit sampah plastik Greenpeace Indonesia di Sanur, Bali./Dok. Greenpeace Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing diharapkan bisa menjadi salah satu contoh pengelolaan yang baik secara teknologi, kelembagaan, maupun operasionalnya yang bisa didesain untuk dapat digunakan sebagai sumber energi melalui pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Dodi Krispratmadi, mengatakan, salah satunya adalah merehabilitasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Rehabilitasi TPA dilakukan sejak Januari 2017 dan telah diselesaikan pada April 2018. Rehabilitasi TPA Rawa Kucing dilakukan dengan menerapkan sistem sanitary landfill dari sebelumnya hanya sebagai tempat pembuangan saja tanpa pengolahan (open dumping).

"Dengan metode sanitary landfill, sampah dibuang dan ditumpuk di lokasi cekung, dipadatkan dan kemudian ditimbun dengan tanah sehingga tidak menimbulkan bau busuk, mencegah berkembangnya bibit penyakit serta ramah lingkungan. Selain itu bisa didesain untuk dapat digunakan sebagai sumber energi melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)," katanya melalui keterangan resmi Selasa (16/10/2018).

Biaya untuk membangun areal seluas 35 hektar menggunakan APBN Rp 82,73 miliar dengan luas sel landfill 5,2 ha & ketinggian tumpukan sampah rerata 15 meter, maka total massa sampah yg bisa ditampung adalah 409.500 ton. Dengan estimasi sampah yang masuk per hari 900-1000 ton/hari, maka TPA ini akan penuh dalam 410 hari (1-2 tahun).

Namun jika PLTSa (waste to energy) dilaksanakan, dimana hanya residu yakni sekitar 10 % massa sampah yang masuk ke TPA, maka umur TPA sampah akan mencapai 10 kali lipatnya atau lebih dari 10 tahun

Untuk mengurangi bau dan dampak pencemaran, TPA yang menerima sampah rumah tangga dari 13 kecamatan di Kota Tangerang ini menggunakan _cover soil_ dan unit pengolahan lindi (UPL) yang dapat mengolah air busuk dari sampah agar tidak mencemari tanah.

Pekerjaan yang dilakukan oleh Kementerian PUPR, yakni pembuatan unit pengolahan sampah, perkerasan jalan operasional untuk mempermudah armada truk pengangkut sampah, unit pengolahan lindi, saluran drainase, lampu penerangan jalan, pagar, peralatan ruang uji, dan landmark

Selain itu, Kementerian PUPR mendorong masyarakat dan komunitas untuk dapat mengolah sampah dengan pendekatan 3R _(reuse, recycling dan reduce)_ sehingga sampah mengalami reduksi sekitar 35% atau sampah yang sampai ke TPA hanya 65% dari volume sampah yang mencapai 900-1.000 ton/hari. Oleh karenanya dibangun unit pengolahan sampah menjadi kompos yang dilakukan oleh masyarakat sekitar.

Kolaborasi Dengan Pemerintah Kota Tangerang

Selain membangun infrastruktur fisik, Kementerian PUPR berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Tangerang agar TPA Rawa Kucing juga dapat menjadi tempat wisata edukasi tentang pengelolaan sampah oleh para pelajar dan mahasiswa. Di TPA Rawa Kucing, pelajar dan mahasiswa dapat belajar mengenai pembuatan pupuk kompos, pembuatan gas metana yang dibagi menjadi energi panas maupun energi listrik, dan pembibitan pohon.

Selain itu terdapat ruang terbuka hijau yakni Bukit Ambekan yang kerap kali dijadikan tempat istirahat dan swafoto para pengunjung. Bukit tersebut merupakan sampah yang sudah dipadatkan, ditimbun tanah dan dilakukan penghijauan.

Pengelolaan sampah yang ramah lingkungan juga telah menjadi isu dunia dengan diangkatnya Municipal Solid Waste Management sebagai tema Hari Habitat Dunia (HHD) 2018.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan HHD ditetapkan oleh PBB diperingati setiap tahun pada setiap senin pertama bulan Oktober. Selain itu pada setiap 31 Oktober diperingati sebagai Hari Kota Dunia (HKD) dimana tahun ini mengangkat tema Building Sustainable and Resilient Cities.

“Isu sampah telah menjadi perhatian global karena semua negara menghadapi masalah tersebut. Masalah sampah adalah masalah perilaku, karenanya diperlukannya perubahan perilaku masyarakat untuk disiplin membuang sampah pada tempatnya. Ini merupakan salah satu langkah revolusi mental,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper