Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Persyaratan Bantuan Korban Gempa Lombok Dipermudah

Skema pemberian bantuan dana kepada masyarakat korban gempa bumi di Lompok disederhanakan dari 17 tahapan menjadi 1 tahapan.
Warga mencari barang-barang yang masih diselamatkan dari serakan bangunan dan rumah yang terseret lebih dari 1,5 kilometer dan tertimbun lumpur akibat liquifaksi tanah pascagempa bumi di Desa Langaleso, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (8/10). /Antara
Warga mencari barang-barang yang masih diselamatkan dari serakan bangunan dan rumah yang terseret lebih dari 1,5 kilometer dan tertimbun lumpur akibat liquifaksi tanah pascagempa bumi di Desa Langaleso, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (8/10). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Skema pemberian bantuan dana  kepada masyarakat korban gempa bumi di Lompok disederhanakan dari 17 tahapan menjadi 1 tahapan.

Penyederhanaan skema bantuan tersebut menjadi pembahasan utama dalam rapat Koordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Poitik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan lembaga terkait lainnya.

Wiranto mengatakan rapat koordinasi khusus dilakukan untuk membicarakan penanganan bencana dan kelanjutan penanggulangan bencana di Lombok dan Palu.

"Tanggap darurat NTB sudah selesai dan saat ini masuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Rapat ini bertujuan mencari hambatan penanganan bencana, terutama pembangunan rumah-rumah masyarakat yang rusak berat, sedang, dan ringan," kata Wiranto, Senin (15/10/2018).

Adapun, bantuan dana yang diberikan sebesar Rp50 juta untuk kerusakan rumah yang masuk kategori rusak berat dan Rp10 juta untuk kerusakan dengan kategoti rusak ringan.

Wiranto mengatakan untuk bisa mencairkan dana, warga harus harus memenuhi 17 persyaratan dan membutuhkan waktu yang sangat lama sehingga pembangunan menjadi terhambat.

Oleh karena itu, menurut Wiranto, perlu penyederhanaan tanpa perlu mengurangi akuntabilitas. Skema bantuan tersebut awalnya disepakati menajdi tiga tahapan, namun ketika dibicarakan kembali akhirnya menjadi satu persyaratan dengan catatan ada tahapan-tahapan berikutnya untuk verifikasi keabsahan dari laporan-laporan mengenai rumah rusak.

"Dengan adanya penyederhanaan ini, mudah-mudahan tidak akan ada hambatan, dan mudah-mudahan pembangunan rumah bagi masyarakat dipercepat," papar Wiranto.

Pada kesempatan yang sama Basuki menyampaikan dana bantuan kepada korban gempa Lombok sudah ada, tetapi pencairan butuh persyaratan supaya ada akuntabilitas.

"Kenapa pembangunan rumah agak terlambat, karena cairnya seret, persyaratannya terlalu banyak. Dana bantuannya sudah disiapkan, tapi tidak mungkin masyarakat bisa menyelesaikan persyaratan itu," kata Basuki pada Senin (15/10/2018).

Basuki menjelaskan bantuan dana untuk membangun rumah yang akan diberikan harus melalui kelompok masyarakat (pokmas) yang dibentuk oleh warga sendiri.

Warga akan mendapatkan rekening tetapi tidak bisa membelanjakan sendiri-sendiri. Warga cukup menyerahkan surat pernyataan yang juga menyertakan rekening agar bisa mencairkan dana tersebut.

Basuki menambahkan surat pernyataan tersebut harus  ditandatangani oleh pokmas dan Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD). Setelah itu, pokmas menyerahkannya ke bank dan baru bisa dicairkan. Untuk tahap pertama, dana yang akan diberikan berjumlah 50%. Untuk pencairan dana selanjutnya diperlukan verivikasi lanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper