Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Palembang Mulai Terapkan e-Planning

Pemerintah Kota Palembang menyatakan sudah menerapkan sistem e-planning sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri untuk sinkronisasi penyusunan anggaran antara pusat dan daerah.
Jembatan Ampera, Palembang/Bisnis.com
Jembatan Ampera, Palembang/Bisnis.com

Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang menyatakan  sudah menerapkan sistem e-planning sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri untuk sinkronisasi penyusunan anggaran antara pusat dan daerah.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan pihaknya sudah melaksanakan sistem perencanaan secara daring itu sejak 2016.

“Sistem e-planning sudah kami jalankan sejak 2016 lalu, jadi tidak ada masalah, bahkan sistem e-planning kami salah satu yang terbaik,” katanya dalam siaran pers, Senin (8/10/2018).

Harnojoyo mengatakan sistem e-planning yang sudah Pemkot Palembang terapkan akan disinkronkan dengan sistem Kemendagri.

“Sesuai arahan Sekjen Kemendagri tadi, semua sistem pelaporan dan penganggaran harus tersinkron melalui sistem di Kemendagri, tinggal nanti dikolaborasikan, kami rasa tidak ada masalah,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Inspektur Kota Palembang, Rediyan Dedi, menjelaskan sistem e-planning yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Kota Palembang tidak akan mengalami perubahan.

"E-planning kami tidak akan mengalami perubahan, SIPD kemendagri adalah rumah besarnya, nanti e-planning kami akan terkoneksi ke mereka, tanpa merubah sistem yang sudah kami punya,” katanya.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palembang, Harrey Hadi, menambahkan  dengan terintegrasinya laporan e-planning pemkot dengan pemerintah pusat akan mempermudah sistem pelaporan.

“Tentu akan mempermudah pelaporan kami, baik e-database, termasuk SIPD akan lebih mudah dengan sudah terintegrasi, tidak perlu lagi kita laporan yang terlalu banyak, bisa terkoneksi langsung antara kebijakan daerah dan pusat, dan lebih menghemat waktu,” katanya.

Sementara itu, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan seluruh kepala daerah khususnya yang baru dilantik, mempunyai waktu 6 bulan setelah dilantik untuk menyusun RPJMD.

“Dalam penyusunan RPJMD ini semuanya harus menggunakan sistem e-planning, kami berharap semua daerah sudah menerapkannya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper