Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Palembang Atur Jam Angkutan Barang

Pemerintah Kota Palembang berencana mengatur jam operasional lintas truk angkutan barang di mana hanya boleh melintas pukul 21.00 sampai 05.00 di jalan dalam kota tersebut.
Ilustrasi/ Antara- Didik Suhartono
Ilustrasi/ Antara- Didik Suhartono

Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang berencana mengatur jam operasional lintas truk angkutan barang di mana hanya boleh melintas pukul 21.00 sampai 05.00 di jalan dalam kota tersebut.


 Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan rencana itu merupakan langkah Pemkot untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan angkutan truk dan barang yang baru-baru ini marak terjadi di Kota Palembang.


"Sebetulnya sudah ada Perwali No 59 Tahun 2011 tentang rute jaringan angkutan kendaraan muatan, tetapi kami mau menyempurnakan aturan tersebut, termasuk perubahan jam operasional," katanya, Jumat (28/9/2018).


Harno mengatakan pihaknya akan membentuk tim kecil dalam penyempurnaan regulasi itu di mana, tim itu nanti akan lebih membahas terkait operasional angkutan dan barang. 


Dia mengemukakan pemkot ingin mengatur jam operasional truk barang di mana kendaraan tersebut tidak boleh melintas pada pukul 06.00 waktu siang, hingga pukul 18.00 atau selepas magrib.


"Jadi kendaraan kontainer yang selama ini melewati jalur dalam kota seperti jalan Demang Lebar Daun, Basuki Rahmat, ini akan kita alihkan pada malam hari," katanya.


Meski ada beberapa pihak yang mungkin tidak sependapat, namun kata dia, atas nama keselamatan masyarakat adalah yang paling penting dan ini akan segera dibentuk dalam Perwali.


"Usaha ini untuk menjaga keselamatan, percuma kita usaha jika tidak dapat dinikmati," katanya.


Ke depan, Harno memastikan apa yang akan tertuang dalam Perwali harus dilaksanakan. Dimana, akan ada sanksi bagi kendaraan yang berani melintas pada jam-jam yang dilarang.


"Perwali ini akan kita segera sahkan dan paling lambat 2019 awal sudah dapat dilaksanakan. Dan kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polrestabes Kota Palembang terkait penerapan sanksi yang akan tertuang dalam Perwali," katanya.


Sementara itu, Kepala Satlantas Polrestabes Palembang, Kompol Andi Baso Rahman menerangkan, tidak ada perubahan pada jam larangan sesuai Perwali yang lama.


Karena, hal itu mengacu pada jam operasional pelabuhan. Jadi, tindakan ada perubahan untuk waktu dan sudah disampaikan ke Walikota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper