Sedikitnya 27 Sengketa Tanah di Sumsel Ditarget Selesai Tahun Ini

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatra Selatan menargetkan dapat menyelesaikan 27 kasus sengketa tanah di provinsi itu hingga akhir tahun ini.
Ilustrasi sengketa lahan/Antara-Muhammad Arif Pribadi
Ilustrasi sengketa lahan/Antara-Muhammad Arif Pribadi

Bisnis.com, PALEMBANG -- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatra Selatan menargetkan dapat menyelesaikan 27 kasus sengketa tanah di provinsi itu hingga akhir tahun ini.

Kepala Kanwil BPN Sumsel Muchtar Dulima mengatakan hingga saat ini terdapat 22 kasus sengketa tanah yang telah diselesaikan pihaknya.

"Tinggal 9 kasus lagi, untuk penyelesaian sengketa kami sudah menjalin MOU dengan Kepolisian Daerah (Polda)," katanya saat peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional Tahun 2018, Senin (24/9/2018).

Muchtar mengatakan pihaknya bersama aparat keamanan berkoordinasi dan berbagi tugas atau wewenang dalam penyelesaian sengketa.

"Jadi nanti kami arahkan, domain siapa, persengketaan itu kan banyak  ditangani oleh BPN, pihak masyarakat yang bersangkutan, kemudian ke pengadilan, jadi ada tipologinya. Jadi kalo memang domain kami, pasti kami selesaikan," paparnya.

Dia mengemukakan pihaknya selalu menggunakan mediasi dalam proses penyelesaian sengketa.

Dia menambahkan kasus sengketa mayoritas berada di Kota Palembang di mana terjadi di daerah perbatasan antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang. Seringkali sengketa disebabkan kepemilikan yang tumpang tindih.

"Mungkin ke depan, kami akan merencanakan kepada pemda itu supaya melakukan penetapan-penetapan batas, di wilayah masing-masing," ujarnya.

Sementara itu Penjabat Gubernur Sumsel Hadi Prabowo mengatakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sudah meluncurkan Sistem Informasi Geografis Tata Ruang (GISTARU) yang memungkinkan setiap orang dapat mengakses rencana tata ruang yang berlaku secara nasional maupun yang berlaku di setiap daerah.

Menurutnya, dengan terbukanya akses terhadap dokumen rencana tata ruang, diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat dan selanjutnya masyarakat berperan aktif dalam proses penyusunan rencana tata ruang dan pengawasan implementasinya.

Berdasarkan catatan kementerian, berkenaan dengan Legalisasi Aset melalui Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang jumlah bidang tanah seluruh Indonesia 126 juta bidang tanah diharapkan di tahun 2025 seluruh bidang tanah telah terdaftar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper