Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Solusi untuk Eks Honorer K-II

Pemerintah akan segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah akan segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan kerja di pemerintahan bagi masyarakat yang berusia lebih dari 35 tahun dan ingin mengabdi untuk negara.

“Seleksi PPPK akan dilakukan setelah seleksi CPNS tahun 2018 selesai," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin pada acara jumpa media di Kantor Staf Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/09/2018).

Syafruddin menjelaskan untuk mendapatkan SDM aparatur yang berkualitas, pemerintah mengadakan seleksi CPNS yang kompetitif. Namun di sisi lain, pemerintah juga akan tetap memperhatikan orang-orang yang telah berjasa dan berjuang cukup lama untuk negara dan menanti menjadi ASN.

"Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui PPPK. Termasuk di dalamnya eks tenaga honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikui seleksi CPNS," papar mantan Wakapolri tersebut.

Peluang PPPK juga terbuka bagi pelamar yang tidak lulus dalam seleksi CPNS karena kelebihan PPPK dibanding seleksi CPNS adalah rekrutmen ini dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun.

“Bahkan bagi yang usianya setahun sebelum batas usia pensiun juga dapat mengikuti tes,” kata Syafruddin.

Syafruddin memaparkan pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari pengadaan sampai pensiun ASN.

Hal itu juga berlaku bagi tenaga eks honorer Kategori II (K-II) serta Pegawai non-PNS yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

"Sesuai dengan UU tersebut, untuk dapat diangkat menjadi CPNS maupun PPPK harus melalui tes," kata mantan ketua kontingen Indonesia untuk Asian Games 2018 tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga mengatakan Kemendikbud sudah melayangkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak ada lagi merekrut guru honorer.

“Bisa kita pantau, jika ada yang melanggar, akan kami kenakan sanksi. Mohon kerja samanya,” papar Muhadjir.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana juga mengatakan akan dibuat peta jabatan formasi untuk PPPK.

“Jadi tidak hanya guru, tetapi juga untuk jabatan-jabatan lainnya juga akan tersedia pada rekrutmen PPPK,” papar Bima.

Acara jumpa media hadir juga Kepala KSP Moeldoko, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja dan sejumlah pejabat pemerintah terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper