NAVIGASI PERPAJAKAN

Sejumlah Dokumen Pajak Disederhanakan

Edi Suwiknyo
Kamis, 20/09/2018 02:00 WIB
Belum lama ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak merilis Perdirjen Pajak No. PER-17/PJ/20178 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak, serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak. Ketentuan tersebut merevisi Perdirjen Pajak No. PER-15/PJ/2017.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top