Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Sengketa Tender, KPPU Minta Dilibatkan Bahas Perda Sumut

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong Pemerintah Daerah Sumatra Utara untuk meningkatkan pencegahan mengingat mayoritas sengketa yang ditangani oleh KPPU merupakan kasus persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa.
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, MEDAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong Pemerintah Daerah Sumatra Utara untuk meningkatkan pencegahan mengingat mayoritas sengketa yang ditangani oleh KPPU merupakan kasus persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa.

Salah satu bentuk pencegahan yang disampaikan yakni dengan melibatkan KPPU dalam pembahasan peraturan daerah, khususnya yang mengatur tentang perekonomian, perdagangan dan regulasi daerah yang bersinggungan dengan UU nomor 5 tahun 1999.  

“Selama ini kasus tertinggi di Medan adalah persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa atau tender. Untuk itu diperlukan pencegahan. Salah satu saran kami yakni agar diikutsertakan dalam pembuatan Perda, khususnya yang mengatur aspek yang bersinggungan dengan UU nomor 5 tahun 1999,” kata Kepala Kantor KPPU Medan Ramli Simanjuntak kepada Bisnis, Rabu (5/9/2018).

Dia mengatakan, KPPU Medan telah dilllibatkan oleh Pemda dalam pembahasan Perda BUMD Pangan bersama DPRD dan pihak-pihak terkait pembuat regulasi.

Belum lama ini, pihaknya juga berkonsolidasi dengan pemerintah Provinsi Sumut guna mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat di Sumut. “KPPU dan Pemprov Sumut akan berkoordinasi dan sosialisasi rutin dengan unit layanan pengadaan (ULP), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) serta pihak terkait pengadaan barang dan jasa.”

Sebelumnya Ramli menuturkan mayoritas dari laporan yang masuk serta perkara yang berlanjut dalam penyelidikan di KPPU masih terkait dengan proses tender, serta diskriminasi dan persaingan usaha lainnya.

“Sampai saat ini, jumlah laporan yang masuk sebanyak 24 perkara dan 7 di antaranya sudah masuk penyelidikan. Paling banyak kasus tender pengadaan barang dan jasa untuk jalan di Sumut dengan dana APBN, baik di balai jalan maupun di dinas provinsi untuk TA 2017 dan 2018,” paparnya.

Secara terpisah, KPPU juga mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan hasil keputusan KPPU sebagai bukti awal untuk menyelidiki dugaan korupsi yang merugikan negara dalam Tender Pekerjaan Pelebaran Jalan BTS Kabanjahe – Kutabuluh tahun 2015 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumut.

KPPU menetapkan tiga perusahaan terbukti bersalah dalam kasus dugaan persekongkolan tender tersebut, yakni PT Gayotama Leopropita, PT Multhi Bangun Cipta Persada, dan PT Matahari Abdya. Ketiganya dihukum denda masing-masing sebesar Rp1,5 miliar, Rp1,7 miliar dan Rp1,1 miliar.

PT Multhi Bangun Cipta Persada dan PT Matahari Abdyaduntuk juga dilarang untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan selama dua tahun di seluruh wilayah Indonesia

Majelis hakim yang diketuai oleh Komisioner KPPU Kodrat Wibowo menyatakan ketiganya dinilai sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 UU nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain itu, KPPU juga menetapkan pokja pengadaan barang / jasa satuan kerja pelaksanaan jalan nasional wilayah I Provinsi Sumatra Utara tahun 2015 ikut bersalah dalam perkara yang sama.

Kodrat menuturkan pada dasarnya nilai denda tersebut masih tergolong sangat ringan mengingat potensi kerugian negara yang dinikmati pihak tertentu akibat pelanggaran yang dilakukan cukup besar.

Namun, dia berdalih pihaknya tidak mampu mengungkap lebih dalam terkait kerugian negara tersebut karena dibatasi oleh kewenangan KPPU dan UU persaingan usaha.

“Denda yang kami putuskan sudah cukup untuk mengembalikan manfaat yang dinikmati dengan cara yang tidak benar. Tapi sebetulnya kerugian negara akibat pelanggaran seperti ini jauh lebih besar, mungkin sekitar 20% - 30% sedangkan dendanya tidak sampai 10% [dari nilai proyek]. Artinya ada kerugian negara yang tidak bisa disentuh oleh domain KPPU dan itu sudah masuk ranah korupsi, silahkan teman-teman KPK bisa menjadikan ini bukti awal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper