Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POTONG DANA KAPITASI, Polres Tanjungbalai Tetapkan Satu Tersangka

Polres Tanjungbalai menetapkan satu tersangka operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemotongan dana kapitasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai menetapkan satu tersangka operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemotongan dana kapitasi BPJS Kesehatan kepada PNS di jajaran Puskesmas Semula Jadi, Kecatamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Reskrim AKP B. Siahaan, Rabu (5/9/2018), mengatakan bahwa dasar penetapan tersangka oknum ES bendahara puskesmas tersebut adalah Laporan Polisi Nomor LP/249/IX/2018/SU/RES T.BALAI, tanggal 4 September 2018.

Menurut Kapolres, perkara tertangkap tangan dugaan pemotongan dana jasa pelayanan BPJS yang dibagikan kepada 41 orang PNS di puskesmas itu terjadi pada hari Selasa (4/9) sekitar pukul 08.30 WIB di Puskesmas Semula Jadi, Jalan Putri Malu Lingkungan VIII Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Saat dilakukan penangkapan ada empat orang yang sudah diberikan dana jasa pelayanan tersebut yang sudah dipotong sebesar 12 persen dari total dana yang diterima setiap pegawai dalam jumlah berbeda sesuai daftar absensi kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja, status, dan pendidikan.

Pada saat petugas datang ke tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan Bendahara JKN/BPJS di Puskesmas itu berinisial ES sedang membagikan uang kepada Elisa Kristina Purba (PNS) sebesar Rp4.912.000,00 yang sudah dipotong 12 persen. Padahal, seharusnya jumlah diterima sebesar Rp5.581.349,00.

Petugas mengumpulkan dokumen yang berkaitan, selanjutnya barang bukti, oknum Bendahara dan Kepala Puskesmas Semula Jadi berinisial NP (41 tahun) digelandang ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Hasil keterangan Bendahara Puskesmas bahwa pemotongan 12 persen dana jasa pelayanan BPJS itu atas perintah kepala puskesmas," ungkap Kapolres.

Kapolres menyatakan, dalam kasus ini, pihaknya masih menetapkan satu tersangka yakni ES dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya.

Terkait dengan barang bukti, telah diamankan berupa sebuah pulpen, 6 lembar kertas tanda terima honor jasa pelayanan, 1 buah buku polio berisi catatan jumlah uang JKN/BPJS yang telah diambil untuk periode bulan Juni, Juli dan Agustus Tahun 2018, 1 unit kalkulator, serta sebuah kantong plastik berisi uang tunai sebesar Rp33.950.000,00.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjunbalai AKP B. Siahaan menyatakan bahwa dugaan pemotongan dana pelayanan PBJS Kesehatan ini melangar Pasal 12 F Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan.

"Atas dasar permohonan keluarga kepada Pak Kapolres, terhadap tersangka ES tidak dilakukan penahanan." ujar B. Siahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper