Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPT Dimanipulasi, Pilbub Sampang harus Pemungutan Suara Ulang

Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati Sampang 2018 karena terbukti telah terjadi manipulasi dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada 2018 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/7/2018)./Bisnis-Samdysara Saragih
Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada 2018 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/7/2018)./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati Sampang 2018 Jawa Timur, karena terbukti telah terjadi manipulasi dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, daftar pemilih tetap (DPT) Pilbup Sampang 2018 sebanyak 803.499 orang. Adapun, Kementerian Dalam Negeri menyerahkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebanyak 662.673 orang.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai DPT tersebut tidak logis karena data agregat kependudukan kecamatan (DAK2) atau jumlah penduduk Sampang dari Kementerian Dalam Negeri sebesar 844.872 jiwa. Jika mengacu pada DPT KPU, artinya sekitar 95% penduduk Sampang berusia dewasa.

Padahal, tambah Arief, DP4 Sampang dari Kemendagri hanya sejumlah 662.673 orang yang merupakan jumlah pemilih riil yang semestinya. Menurutnya, tambahan 140.826 pemilih dari DP4 Kemendagri bertentangan dengan akal sehat.

"KPU Sampang tidak menggunakan DP4 sehingga didapat DPT tak valid, tak logis, dan janggal," katanya saat membacakan pertimbangan putusan sengketa Pilbup Sampang 2018 di Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Karena itu, MK memutuskan Pilbup Sampang 2018 harus diulang. Pemungutan suara ulang dilakukan dengan terlebih dahulu menyusun DPT berbasis DP4 Kemendagri.

"Memerintahkan pemungutan suara ulang paling lama 60 hari sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Sengketa hasil Pilbup Sampang 2018 diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Hermanto Subaidi-Suparto. Pada 27 Juni, pasangan itu meraup 252.676 suara atau berselisih 4.445 suara dari pasangan Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat yang meraih 257.121 suara.

Hermanto-Suparto menuding suara yang diraup kontestan peraih suara terbanyak berasal dari pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bentuk pelanggaran itu seperti partisipasi 100% pemilih di tempat pemungutan suara, DPT ganda, hingga ketidaknetralan penyelenggara pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper