Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proses Hukum Nelayan Penangkap Kepiting Bakal Berlanjut

Satgas juga meminta agar nelayan tersebut dilakukan pembinaan saja.
Kepiting berbobot minimal 200 gram baru boleh ditangkap./Antara-Dedhez Anggara
Kepiting berbobot minimal 200 gram baru boleh ditangkap./Antara-Dedhez Anggara

Bisnis.com, SLEMAN - Proses hukum terhadap seorang nelayan yang menjadi tersangka setelah melanggar aturan menagkap kepiting masih berlanjut. Namun Polda DIY kini mempertimbangkan proses hukum terhadap tersangka setelah Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau 115 mendatangi Polda.

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan sejumlah orang Satgas 115 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendatangi Polda DIY untuk bertemu Kapolda DIY pada Senin (3/9/2018). Mereka mencari informasi terkait proses hukum yang sedang dijalani oleh seorang nelayan asal Bantul bernama Tri Mulyadi, karena ditetapkan jadi tersangka setelah menangkap kepiting berukuran di bawah 200 gram.

"Satgas juga meminta agar nelayan tersebut dilakukan pembinaan saja. Ya kami mempertimbangkan atas permintaan itu," katanya saat ditemui di Polda DIY.

Namun demikian menurutnya proses hukum akan tetap berjalan. Hanya saja dengan adanya permintaan dari Satgas 115 tersebut pihaknya akan lebih membantu untuk mempermudah proses hukum. Dia mencontohnya misalnya dengan mempercepat proses hukum yang sedang dijalani tersangka.

"Kalau dilama-lamain tidak membantu namanya, dan kalau dihentikan kami belum menemukan format yang pas untuk menghentikannya dalam bentuk apa. Kan jelas dia [tersangka] melanggar," kata Yuliyanto.

Sebelumnya diberitakan penetapan tersangka ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 45/2009 tentang Perikanan. Dan dijabarkan lagi dengan Peraturan Menteri yang diatur bahwa penangkapan kepiting harus di atas 200 gram.

Atas dasar itu Tri Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka dengan barang bukti 56 ekor kepiting yang masing-masing beratnya di bawah 200 gram. Meski tidak ditahan, tetapi tersangka terancam hukuman denda maksimal Rp250 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Harian Jogja
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper