Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Dorong KPK Selidiki Dugaan Korupsi Tender Jalan di Kabanjahe-Kutabuluh

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan hasil persidangan KPPU sebagai bukti awal untuk menyelidiki dugaan korupsi yang merugikan negara dalam perkara pengadaan jalan di Kabanjahe, Sumatra Utara.
Pekerjaan Pelebaran Jalan BTS Kabanjahe  Kutabuluh  2015/Bisnis
Pekerjaan Pelebaran Jalan BTS Kabanjahe Kutabuluh 2015/Bisnis

Bisnis.com, MEDAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan hasil persidangan KPPU sebagai bukti awal untuk menyelidiki dugaan korupsi yang merugikan negara dalam perkara pengadaan jalan di Kabanjahe, Sumatra Utara.

Seperti diketahui, pada Selasa (4/9/2018), di Perwakilan Daerah Medan, KPPU telah memutuskan sejumlah perusahaan bersalah dalam kasus dugaan persekongkolan tender paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas/Pelebaran Jalan Kabanjahe – Kutabuluh Tahun Anggaran 2013-2014 dan Paket Tender Pekerjaan Pelebaran Jalan BTS Kabanjahe – Kutabuluh tahun 2015 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumut.

Majelis hakim yang diketuai oleh Komisioner KPPU Kodrat Wibowo menetapkan tiga perusahaan bersalah yakni PT Gayotama Leopropita, PT Multhi Bangun Cipta Persada, dan PT Matahari Abdya. Ketiganya dihukum denda masing-masing sebesar Rp1,5 miliar, Rp1,7 miliar dan Rp1,1 miliar.

Mereka dinilai sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 UU nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Tender Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan BTS Kabanjahe – Kutabuluh tahun 2015.

Selain itu, KPPU juga menetapkan pokja pengadaan barang / jasa satuan kerja pelaksanaan jalan nasional wilayah I Provinsi Sumatra Utara tahun 2015 ikut bersalah dalam perkara yang sama.

“Agar ada efek jera, kami juga berikan larangan atau blacklist untuk PT Multhi Bangun Cipta Persada dan PT Matahari Abdyaduntuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan selama dua tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kodrat.

Kodrat menuturkan pada dasarnya nilai denda tersebut masih tergolong sangat ringan mengingat potensi kerugian negara yang dinikmati pihak tertentu akibat pelanggaran yang dilakukan cukup besar.

Namun, dia berdalih pihaknya tidak mampu mengungkap lebih dalam terkait kerugian negara tersebut karena dibatasi oleh kewenangan KPPU dan UU persaingan usaha.

“Denda yang kami putuskan sudah cukup untuk mengembalikan manfaat yang dinikmati dengan cara yang tidak benar. Tapi sebetulnya kerugian negara akibat pelanggaran seperti ini jauh lebih besar, mungkin sekitar 20% - 30% sedangkan dendanya tidak sampai 10% [dari nilai proyek]. Artinya ada kerugian negara yang tidak bisa disentuh oleh domain KPPU dan itu sudah masuk ranah korupsi, silahkan teman-teman KPK bisa menjadikan ini bukti awal,” ujarnya.

Pada perkembangan lain, KPPU juga menyatakan sejumlah pihak tidak terbukti bersalah dalam perkara Nomor 01/KPPU-I/2017 tersebut yakni PT Lince Romauli Raya dan PT Arnas Putra Utama serta Pokja Pengadaan Barang / Jasa Satker Pelaksaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumut TA 2013 dan Pejabat Pembuat Komitmen 05 TA 2013 dan Pejabat Pembuat Komitmen 05 TA 2015.

“Bagaimana pun perlu minimal 2 bukti yang kuat untuk menyatakan seseorang atau perusahaan bersalah. Majelis menilai tidak cukup bukti untuk menyatakan perusahaan tersebut bersalah sehingga mereka tidak harus dihukum,” tambahnya.

Perkara tender pengerjaan jalan Kabanjahe tersebut merupakan perkara pertama yang diputuskan Dewan Komisioner KPPU 2017 – 2023. KPPU juga menyatakan siap untuk menghadapi apabila kuasa hukum terlapor ingin mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Negeri.

Selain kasus tersebut, masih ada sederet perkara lain yang tengah diselidiki oleh KPPU, mayoritas merupakan kasus tender. Dia berharap agar pelaku usaha di bidang jasa konstruksi tetap mengikuti UU yang berlaku untuk pengadaan barang dan jasa.

“Kami juga ajukan rekomendasi kepada ketua Komisioner untuk memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum terutama yang punya “tangan” di daerah untuk lebih memperhatikan aktivitas pegawainya. Juga kami himbau kepada pengusaha dan pemda untuk ikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Kantor KPPU Medan Ramli Simanjuntak menyebutkan, hingga kemarin jumlah perkara yang masuk ke KPPU Medan mencapai 24 laporan. Selain perkara tender, laporan lainnya terkait diskriminasi dan persaingan usaha lainnya.

Dari jumlah tersebut, kata Ramli, sudah ada 7 yang masuk penyelidikan tetapi belum masuk ranah persidangan.

“Sekarang masih sedang kami proses. Kasus paling banyak itu tender pengadaan barang dan jasa untuk jalan di Sumut dengan dana APBN. Ada yang di balai jalan dan ada yang di dinas provinsi untuk TA 2017 bahkan ada TA 2018 juga sudah dimasukkan [ke KPPU],” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper