Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Wajibkan Uji Cemaran Mikroba dan Logam Berat Bagi Importir

Pemberlakuan wajib uji cemaran mikroba dan logam berat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk proses importasi kosmetika diharapkan membawa persaingan perdagangan lebih sehat. 
Kepala BPOM Penny Lukito melakukan pengawasan distribusi bantuan obat dan makanan yang dikirim kepada korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu (19/8)./Istimewa
Kepala BPOM Penny Lukito melakukan pengawasan distribusi bantuan obat dan makanan yang dikirim kepada korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu (19/8)./Istimewa
Bisnis.com, JAKARTA -- Pemberlakuan wajib uji cemaran mikroba dan logam berat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk proses importasi kosmetika diharapkan membawa persaingan perdagangan lebih sehat. 
Sekretaris Perusahaan PT Mustika Ratu Tbk. Boma Kharista Sebayang menuturkan selama ini aturan wajib cemaran mikroba serta logam berat hanya diberlakukan kepada produk kosmetika lokal. BPOM baru saja merilis aturan agar produk impor diberlakukan kewajiban serupa.
"Justru [cemaran] banyak ditemukan di produk impor atau ilegal ataupun palsu. Jadi tidak fair jika aturan ini [uji cemaran, sebelumnya] hanya diberlakukan untuk [produsen] lokal. ," kata Boma, Senin (3/9/2018). 
Dia mengatakan, isu keamanan menjadi perhatian serius bagi produsen kosmetik. Untuk itu bahan berbahaya seperti logam berat harus dilarang dengan tegas. "Serta ada aturan yang jelas," katanya. 
Sebelumnya, BPOM menerbitkan surat edaran No. HK.06.4.41.413.08.18.1231 per 16 Agustus 2018. Dalam edaran ini, BPOM mewajibkan importir memperoleh sertifikat analisis sebagai syarat memperoleh Surat Keterangan Impor (SKI). 
Dalam sertifikat yang diterbitkan laboratorium terakreditasi itu, harus tercantum dengan jelas nama produk yang diuji, parameter yang diuji sesuai ketentuan, hasil uji, metode analisis, kode produksi hingga tanggal kadaluarsa.
Edaran ini juga menegaskan, jika sertifikat analisis tidak mencantumkan dengan jelas parameter yang ditetapkan, maka importir diwajibkan melakukan uji ulang ke laboratorium independen dan terakreditasi.
"[Importir wajib] membuat surat pernyataan bahwa kosmetika akan digudangkan (hold) dan tidak akan diperdagangkan sebelum mendapat persetujuan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan," jelas surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pengawas Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Mayagustina Andarini.
Edaran ini juga menegaskan, sertifikat analisis hanya dapat digunakan selama 1 tahun semenjak diterbitkan. Dalam lampiran beleid ini, aturan akan dikenakan pada semua jenis kosmetika mulai dari bedak bayi hingga perawatan kulit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Maftuh Ihsan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper