Ingat, Aturan Membawa Uang Asing Berlaku 3 September

Bank Indonesia menjelaskan peraturan terbaru yang membatasi seseorang membawa masuk mata uang kertas asing melebihi Rp1 miliar ke Tanah Air, yang akan berlaku efektif mulai 3 September mendatang.
 Petugas menghitung pecahan dolar AS di salah satu gerai penukaran mata uang asing, di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam
Petugas menghitung pecahan dolar AS di salah satu gerai penukaran mata uang asing, di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, PADANG — Bank Indonesia menjelaskan peraturan terbaru yang membatasi seseorang membawa masuk mata uang kertas asing melebihi Rp1 miliar ke Tanah Air, yang akan berlaku efektif mulai 3 September mendatang.

Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatra Barat Endy Dwi Tjahjono mengatakan sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.20/2018 soal Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam wilayah Indonesia, maka dilakukan pembatasan bagi perorangan atau korporasi.

“Jadi perorangan ataupun korporasi tidak dibenarkan lagi membawa uang kertas asing senilai atau melebihi Rp1 miliar, harus lewat badan berizin,” ujarnya, Kamis (30/8/2018).

Dia menyebutkan jika diketahui membawa uang asing lebih dari Rp1 miliar akan dikenakan sanksi.

Manurutnya, ketentuan itu semata untuk mengatur penggunaan mata uang asing sekaligus efektivitas penggunaan mata uang rupiah di Tanah Air. Serta, mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Endy menyarankan bagi masyarakat yang membawa uang kertas asing dari luar negeri dan sebaliknya, harus dilakukan melalui bank atau usaha penukaran valuta asing resmi yang memiliki izin.

“Kalau masyarakat mau membawa uang kertas asing dari luar negeri maupun sebaliknya, sebaiknya dilakukan lewat bank atau usaha pernukaran valas yang resmi,” ujarnya.

Adapun, denda bagi yang melanggar ketentuan BI tersebut, adalah dikenakan sanksi 10% dari total uang asing yang dibawa.

Begitu juga untuk badan berizin yang membawa uang kertas asing melebihi jumlah yang disetujui Bank Indoensia juga akan dikenakan denda 10% dari selisih kelebihan uang yang dibawa tersebut.

Lembaga berizin juga akan mendapatkan teguran tertulis dan berpotensi dilakukan penghentian kegiatan sementara hingga pencabutan izinnya jika melanggar ketentuan itu.

“Kebijakan ini untuk mengatur lalu lintas uang asing secara tunai. Kalau nontunai seperti lewat western union, melalui kartu debit, kredit dan yang lainnya dibolehkan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Heri Faisal
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper