Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Riau Kepri Cari Direksi dan Komisaris

Pemerintah Provinsi Riau sebagai pemegang saham Bank Riau Kepulauan Riau (BRK) membentuk tim panitia seleksi untuk memilih dua direksi dan satu komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.

Bisnis.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau sebagai pemegang saham Bank Riau Kepulauan Riau (BRK) membentuk tim panitia seleksi untuk memilih dua direksi dan satu komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.

"Di BRK ada dua direksi yang lama belum terisi dan komisaris satu orang berakhir jabatannya bulan oktober atau tiga bulan lagi," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Riau, Masperi di Pekanbaru, Selasa (21/8/2018).

Pansel yang terbentuk, lanjut dia, terdiri dari tiga orang terdiri dari kalangan akademisi, perwakilan Pemprov Riau yakni Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Komisaris Utama BRK. Nama-namanya adalah Prof Dr Muchtar Ahmad, Indrawati Nasution, dan HR Mambang Mit.

Masperi mengatakan bahwa dalam undang-undang hingga peraturan menteri dalam negeri, untuk memilih direksi dan komisaris harus membentuk pansel terlebih dahulu. Kemudian dilakukan uji kompetensi dan kelayakan.

"Setelah pansel menunaikan tugas diperolehlah orang-orang yang memenuhi syarat lalu disampaikan ke pemegang saham yang kemudian melakukan rapat umum pemegang saham luar biasa," ujarnya.

Dalam RUPS LB itu pemegang saham menyampaikan haknya dan menyepakati siapa yang lolos. Setelah itu, maka nama-nama yang dipilih akan dikirim ke Otoritas Jasa Keuangan apakah yang bersangkutan ada masalah keuangan atau tidak.

Jika sudah dinyatakan "clean and clear" oleh OJK, maka digelar lagi RUPS LB untuk penetapan siapa yang terpilih menempati jabatan. Masperi menambahkan bisa saja proses itu berjalan lama hingga enam bulan.

Terkait bakal adanya pergantian Gubernur Riau dari Arsyadjuliandi Rachman ke Syamsuar Februari 2019 nanti, menurut dia, dalam pemilihan ini tidak ada unsur politis.

Seleksi direksi dan komisaris ini semata-mata hanya untuk mengisi jabatan yang sudah lama kosong dan komisaris yang habis masanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper