Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Permudah Pendanaan, Bagaimana Minat IPO Pengembang Properti?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memudahkan akses pendanaan pengembang properti melalui perbankan.
perumahan
perumahan
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memudahkan akses pendanaan pengembang properti melalui perbankan.
Otoritas memberikan izin kepada perbankan menyalurkan pendanaan untuk pembebasan lahan.
Namun dengan ketentuan tanah tersebut akan dibangun dalam kurun waktu satu tahun dan digunakan untuk pembagunan rumah tapak atau susun yang bukan di kawasan komersial.
Seberapa besar dampak kebijakan itu ke pasar modal?
Pasalnya, selama ini para pengembang selalu memanfaatkan pasar modal untuk menghimpun dana guna kebutuhan pengembangan, baik untuk pembebasan lahan maupun pembangunan perumahan.
"Minat di pasar modal masih ada, saya yakin. Tidak serta-merta pendanaan murni dari perbankan semua," kata Direktur PT Victoria Sekuritas Indonesia Wisnu Widodo di Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Dia meyakini, minat pengembang properti untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih cukup besar.
Hal itu dapat dilihat dari banyaknya perusahaan di sektor ini yang melantai di bursa dalam beberapa bulan terakhir.
"Sektor properti masih sangat bagus. Tidak mungkin semuanya mencari dana di perbankan, pasti ada sebagian besar yang masih mengandalkan pasar modal baik IPO maupun surat utang," jelasnya.
Hingga saat ini, sejumlah perusahaan pengembang properti telah masuk ke dalam pipeline initial public offering (IPO) pasar modal. Tercatat ada lima perusahaan yang masuk daftar tunggu pencatatan saham.
Yakni PT Kota Satu Properti, PT Kagum Jaya Sakti, PT Trimitra Propertindo, PT Natura City Development, dan PT Propertindo Mulia Investama.
Kelima perusahaan ini akan menyusul dua emiten properti yang sudah lebih dahulu menggelar penawaran umum perdana , yakni PT Pollux Properti Indonesia Tbk. (POLL), PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk. (RISE), serta PT Dafam Property Indonesia Tbk. (DFAM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper