Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Riau Sita Sabu-sabu Senilai Rp7 Miliar

Transaksi di tengah keramaian. Ini modus baru untuk mengelabui petugas.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau berhasil menyita tujuh paket sabu-sabu bertulis aksara China "Guanyiwang" masing-masing seberat satu kilogram asal Malaysia dari pengungkapan yang dilakukan di Kabupaten Bengkalis.

"Ada tiga pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka dari pengungkapan ini," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Haryono, di Pekanbaru, Selasa (14/8/2018).

Ia menyebutkan ketiga tersangka yang ditangkap di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada Minggu (12/8) dini hari lalu berinisial UM (46), JO (34), dan SY (40).

Haryono menuturkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi akurat yang diterima polisi terkait upaya penyelundupan sabu-sabu senilai Rp7 miliar asal Malaysia melalui pesisir Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Bengkalis.

Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Riau bersama dengan tim khusus informasi teknologi langsung melakukan pemetaan dan melacak informasi tersebut. Hasilnya, dua pelaku pertama berhasil diringkus saat berada di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dua tersangka berinisial JO dan SY ditangkap saat berada di dalam mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi BM 1280 VZ. Dari kedua tersangka tersebut polisi menyita lima paket sabu-sabu seberat lima kilogram.

"Sabu-sabu tersebut disimpan di jok tengah. Rencananya akan dibawa ke Pekanbaru," ujarnya pula.

Suharyono menjelaskan dalam pengungkapan tersebut diperoleh fakta baru upaya transaksi di tengah keramaian, dengan kedua tersangka yang merupakan kurir itu menerima sabu-sabu dari seseorang dengan cara dilempar melalui kaca jendela mobil.

"Ini modus baru untuk mengelabui petugas. Sayangnya kita kehilangan jejak yang memberi dan penadah sabu-sabu ini. Namun, kasus ini masih terus kami dalami," katanya lagi.

Lebih jauh, selain dua tersangka di atas Haryono menuturkan jajarannya kembali berhasil menangkap seorang tersangka lainnya. Lokasi penangkapan pun tidak jauh dari lokasi pertama, dan juga dilakukan di sebuah SPBU dengan model yang sama pula.

Tersangka ketiga ditangkap berinisial UM. Berbeda dengan dua tersangka pertama, UM justru merupakan jaringan narkoba yang berencana menyelundupkan serbuk narkoba seberat 2 kilogram ke Medan.

"Kami pastikan para tersangka di atas berasal dari dua jaringan berbeda namun sumbernya sama. Kami butuh waktu untuk mengungkap dan memetakan jaringan para pelaku ini," katanya lagi.

Haryono menjelaskan ketiga tersangka saat ini terancam hukuman mati dengan pasal 114 juncto 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper