Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Kembali Sita Kosmetik Ilegal di Balaraja

Setelah menggerebek pabrik kosmetik ilegal di Jakarta pada akhir bulan lalu, BPOM kembali menyita kosmetik ilegal di Balaraja, Tangerang.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Fadil Imran (kedua kiri) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti obat palsu dan kosmetik palsu saat pengungkapan peredaran obat dan kosmetik palsu di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9/2016)./Antara-Reno Esnir
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Fadil Imran (kedua kiri) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti obat palsu dan kosmetik palsu saat pengungkapan peredaran obat dan kosmetik palsu di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9/2016)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA--Setelah menggerebek pabrik kosmetik ilegal di Jakarta pada akhir bulan lalu, BPOM kembali menyita kosmetik ilegal di Balaraja, Tangerang.

Pada Senin (6/8/2018) petugas Balai POM di Serang bersama dengan Kepolisian Daerah Banten, Kepolisian Sektor Balaraja, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menggerebek 3 gudang penyimpanan kosmetik dan obat tradisional ilegal di Kawasan Pergudangan Surya Balaraja, Tangerang.

Dari 3 gudang tersebut, petugas menemukan bahan baku berupa bahan dasar krim, kemasan primer produk, produk jadi kosmetik ilegal dan kedaluwarsa, serta produk jadi obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO).

“Temuan ini merupakan hasil pengembangan BPOM dari kasus temuan kosmetik ilegal di DKI Jakarta," ungkap Hendri Siswadi Deputi Bidang Penindakan BPOM dalam keterangan resmi, Selasa (7/8/2018).

Minggu lalu, Balai Besar POM di Jakarta menggerebek gudang di kawasan Kapuk Muara Jakarta Utara. Hendri mengatakan produk yang ditemukan di Balaraja memiliki beberapa kesamaan dengan temuan di Kapuk Muara tersebut.

Setidaknya terdapat 3.830 tong bahan baku berupa bahan dasar krim kosmetik, ribuan item produk jadi kosmetik ilegal dan kedaluwarsa, ribuan item produk jadi obat tradisional ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat, serta 148 rol bahan kemasan primer kosmetik dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp41,5 miliar.

Beberapa merek produk ilegal yang ditemukan antara lain Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, Collagen Plus, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Pi Kang Shuang, Fluocinamide Ointment, dan Gingseng Royal Jelly Merah, adalah beberapa merek produk ilegal yang kami temukan kali ini.

Hendri melanjutkan BPOM telah menyita seluruh bahan baku, kemasan primer, serta produk jadi kosmetik dan obat tradisional ilegal tersebut.

“Kami menindaklanjuti temuan ini melalui proses pro-justitia untuk mengungkap aktor intelektual. Seperti kami selalu sampaikan, kami terus bergerak memberantas peredaran produk ilegal di masyarakat," tegasnya.

Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

BPOM pun kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memilih produk kosmetik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Maftuh Ihsan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper