Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Sumbagut Segera Tindak Gadai Ilegal di Medan

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan akan mengambil beberapa tindakan untuk menertibkan usaha gadai ilegal yang beroperasi di daerah kampus-kampus yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara.
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/JIBI-Abdullah Azzam
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan akan mengambil beberapa tindakan untuk menertibkan usaha gadai ilegal yang beroperasi di daerah kampus-kampus yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara.

Menurut data Kantor Regional (KR) 5 Sumbagut OJK, setidaknya ada 24 usaha gadai yang telah terpantau di kawasan kampus Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Negeri Medan (Unimed).

Kepala KR 5 Sumbagut OJK Lukdir Gultom menjelaskan, sebanyak 22 pergadaian swasta berada di Padang Bulan dan 2 lainnya di kawasan taman Pancing atau di depan kampus Unimed.

“Yang sudah terdaftar di OJK KR 5 Sumbagut sebanyak 6 pergadaian yang beralamat di Padang Bulan,” katanya kepada Bisnis, Senin (30/7/2018).

Sisanya, sebanyak 6 perusahaan gadai masih belum mengantongi izin tetapi tengah dalam proses pengajuan pendaftaran dan 12 entitas lainnya belum memberikan respons.

OJK menyatakan tidak akan tinggal diam dan akan menertibkan usaha gadai yang tidak berizin di Kota Medan. Dalam waktu dekat, regulator akan memberikan surat peringatan pertama dan kedua.

Sesuai pasal 60 ayat 2, POJK no.31/POJK.05/ 2016, surat peringatan tersebut diberikan paling banyak 3 kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing-masing 40 hari kerja.

Dengan kata lain, mulai pertengahan Oktober, OJK akan mulai melibatkan kepolisian untuk menindak usaha gadai yang beroperasi secara ilegal agar tidak meresahkan publik.

“Apabila surat peringatan I dan II tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan represif berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi Daerah, yang mana dalam satgas ini salah satu anggotanya adalah kepolisian daerah. Itu sudah jelas dalam aturan, kami harap pergadaian bisa memahami ketentuannya,” ujar Lukdir.

Sejalan dengan itu, Kantor Regional (KR) 5 Sumbagut OJK juga terus mengumpulkan data valid tentang jumlah total usaha gadai yang beroperasi di Provinsi Sumatera Utara.

Pengumpulkan informasi tersebut terkendala dengan badan usaha gadai yang tidak transparan dalam melakukan usahanya.

“Kami sedang berupaya mengumpulkan data-data karena kadang-kadang kegiatan mereka tidak secara jelas usaha gadai,” ungkapnya.

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, OJK mencatat hingga Mei 2018 terdapat 585 perusahaan gadai di seluruh Indonesia, baik yang legal maupun ilegal.

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank OJK Mochammad Ihsanuddin menyebutkan, menjelang tenggat akhir pendaftaran pada 29 Juli lalu, jumlah perusahaan pergadaian yang mengantongi izin dan berstatus terdaftar baru mencapai 25 perusahaan.

Dengan demikian, jumlah usaha gadai yang tidak berizin di seluruh Indonesia berkisar 580 entitas. Angka tersebut masih berpeluang bertambah seiring dengan upaya OJK mendata pergadaian tak berizin yang masih beroperasi di Tanah Air.

Lukdir menduga minimnya respons pelaku usaha untuk mengurus legalitas usahanya terkendala karena faktor persyaratan jumlah modal minimum yang harus dipenuhi badan usaha, yakni minimal Rp500 juta untuk lingkup wilayah usaha Kabupaten – Kota.

OJK menghimbau publik untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi di pergadaian ilegal. Apalagi mayoritas usaha gadai di wilayah Medan beroperasi di kawasan kampus dengan segmen pasar utama kalangan mahasiswa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper