Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

50 Persen Gadai Swasta di Kampus-Kampus Medan Ilegal, Waspadalah!

Mayoritas perusahaan gadai swasta yang beroperasi di kawasan kampus-kampus di Medan, Sumut, ternyata masih belum mengantongi izin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Pegadaian. /Jibi
Pegadaian. /Jibi

Bisnis.com, MEDAN – Mayoritas perusahaan gadai swasta yang beroperasi di kawasan kampus-kampus di Medan, Sumut, ternyata masih belum mengantongi izin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Kepala Kantor Regional (KR) 5 Sumbagut OJK Lukdir Gultom menuturkan, berdasarkan pantauan OJK, setidaknya ada 24 pergadaian swasta di sekitar kampus Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Negeri Medan (Unimed) yang tersohor di Sumut itu.

Dari jumlah tersebut, baru ada 6 pergadaian yang telah resmi terdaftar di OJK. “Ada 22 pergadaian swasta di Padang Bulan dan 2 di kawasan taman Pancing, yang sudah terdaftar di OJK KR 5 Sumbagut sebanyak 6 pergadaian yang beralamat di Padang Bulan,” katanya kepada Bisnis, Senin (30/7/2018).

Selain itu, Lukdir menyatakan ada 6 perusahaan gadai yang belum mengantongi izin tetapi masih dalam proses pengajuan pendaftaran. “Artinya ada 12 pergadaian yang belum memberikan respons,” tuturnya.

Artinya 50 persen dari 24 gadai swasta yang mengincar pangsa mahasiswa di Medan masih ilegal karena belum terdaftar secara resmi di OJK. 

Mengacu pada Peraturan OJK nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian, seharusnya tenggat waktu pendaftaran dan mendapatkan izin usaha gadai dipatok paling lama pada 29 Juli 2018 lalu, atau 2 tahun setelah beleid tersebut disahkan.

Dengan banyaknya badan usaha yang masih belum terdaftar, OJK menghimbau publik untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi di pergadaian ilegal. Apalagi mayoritas usaha gadai dimaksud berada di kawasan kampus dengan segmen pasar utama kalangan mahasiswa.

OJK juga mendorong pengguna jasa gadai untuk bertransaksi hanya dengan pergadaian swasta yang berizin atau terdaftar untuk menghindari pelayanan yang tidak sesuai standar.

OJK juga menyatakan akan mengambil beberapa langkah terhadap entitas yang belum terdaftar, mulai dari melayangkan surat peringatan hingga tindakan represif.

Apalagi menurut pengakuan Lukdir, OJK telah memberikan kesempatan dua tahun bagi badan usaha dan melakukan sosialisasi, baik secara langsung maupun lewat media massa seperti radio.

Dia menduga minimnya respons pelaku usaha untuk mengurus legalitas usahanya terkendala karena faktor persyaratan jumlah modal minimum yang harus dipenuhi badan usaha, yakni minimal Rp500 juta untuk linkup wilayah usaha Kabupaten – Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper