Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Bengkalis Menunggak Tagihan Listrik Rp4,8 Miliar

Manager PLN Rayon Bengkalis Hasdedy mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sudah menunggak pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ada di sejumlah kecamatan selama tiga bulan.
Pekerja memasang instalasi listrik di desa Kamiri, Barru, Sulawesi Selatan, Senin (15/1)./ANTARA-Yusran Uccang
Pekerja memasang instalasi listrik di desa Kamiri, Barru, Sulawesi Selatan, Senin (15/1)./ANTARA-Yusran Uccang

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau telah menunggak pembayaran listrik kepada PT PLN (Persero) selama tiga bulan dengan nilai Rp4,8 miliar.

Manager PLN Rayon Bengkalis Hasdedy mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sudah menunggak pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ada di sejumlah kecamatan selama tiga bulan.

"Tunggakan setiap bulan diperkirakan Rp1,6 miliar, total yang belum dibayar dari Mei, Juni, dan Juli 2018 sekitar Rp4,8 miliar," sebutnya, seperti dilansir Antara, Sabtu (28/7/2018).

Jika tunggakan tersebut belum dibayarkan juga, maka PLN bakal memutus aliran listrik ke JPU yang ada di beberapa kecamatan seperti Bengkalis, Bantan, Siak Kecil, Bukit Batu, Rupat, Mandau, dan Pinggir.

Pemutusan aliran listrik disebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan pernah dilakukan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.

Hasdedy menuturkan pihaknya pernah menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bengkalis, yang berjanji akan membayar tunggakan itu.

"Waktu itu, Sekda berjanji bakal membayar tunggakan tersebut. Bahkan, bendara di Dinas Perumahan dan Permukiman juga menjanjikan pembayaran. Tetapi, janji tersebut belum juga ditepati hingga saat ini," paparnya.

Tagihan disebut telah dikirimkan melalui surat serta disampaikan secara lisan dan lewat telepon. Tetapi, masih belum ada tanggapan.

PLN berharap Pemkab Bengkalis melalui dinas terkait bisa memprioritaskan pembayaran listrik agar masyarakat juga tidak dirugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper