Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seluruh Pemda di Sumut Didorong Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Seluruh pemerintah daerah se-Sumatra Utara, mulai dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta Pemerintah Kabupaten/Kota didorong menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)./Antara
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)./Antara

Bisnis.com, MEDAN – Seluruh pemerintah daerah se-Sumatra Utara, mulai dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta Pemerintah Kabupaten/Kota didorong menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara R Sabrina menjelaskan Pemprov sendiri baru menindaklanjuti sekitar 76% dari rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

“Dibandingkan dengan kabupaten/kota se Sumut, Pemprovsu masih rendah karena ada yang sudah mencapai 90 %, yaitu Kabupaten Samosir,” katanya.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi  Pemantapan dan Percepatan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Kantor BPK Perwakilan Sumut, Medan, Rabu (18/7/2018). 

Pertemuan tersebut dipimpin Kepala BPK Perwakilan Sumut Vincentia Moli Ambar Wahyuni didampingi  Kasub Auditorat Sumut I Andanu, Kasub Auditorat Sumut II Andri Yogama, Kasub Auditorat Sumut III Nyra Yuliantina, Kepala Sekretariat Perwakilan Yudy Prawiratman dan para pengendali teknis.

Khusus terhadap temuan yang menyebabkan kerugian daerah, kata Sabrina, banyak yang belum terselesaikan sejak tahun 2005-2018. Setidaknya ada sekitar 600 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.

Dia mengapresiasi BPK yang memberikan kesempatan dengan cara mengalihkan rekomendasi yang belum terselesaikan menjadi piutang dengan penetapan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota. Namun dia mengatakan ganti rugi yang belum terbayarkan akan tetap ditagih.

“Ada beberapa rekomendasi yang dibukukan menjadi piutang, sehingga rekomendasi dianggap selesai. Ini merupakan jalan keluar yang baik,” katanya.

Kepala BPK Perwakilan Sumut Vincentia Moli Ambar Wahyuni meminta pemerintah daerah se-Sumut segera menyampaikan hasil penetapan oleh kepala daerah atas nilai-nilai kerugian yang diusulkan oleh Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) agar BPK dapat menindaklanjuti.

“Kepada seluruh Pemda se-Sumut paling lambat tanggal 25 Juli 2018, kami tunggu tindak lanjut rekomendasi hasil Pemeriksaan BPK dengan SK Penetapan oleh Kepala Daerah. Kami berharap tahun ini capaian tindak lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK mencapai 95 %,” kata Ambar.

Dia menuturkan, banyak temuan di Pemprovsu dan kabupaten/kota se-Sumut yang  belum terselesaikan dalam waktu yang cukup lama.

“Untuk pemerintah daerah (Pemda) yang lama, daerah induk dan daerah otonom yang baru, temuan dari hasil laporan pemeriksaan BPK bisa sejak sebelum tahun 2005,” kata Ambar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper