Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Ekspor Jasa Diperlukan

Pengenaan tarif PPN 0% bagi ekspor jasa kena pajak (JKP) perlu banyak mempertimbangkan aspek pengawasan agar dapat dipastikan sebuah jasa benar-benar dimanfaatkan untuk tujuan ekspor.
Seorang pekerja berjalan di atas kontainer di Terminal Peti Kemas Koja di Tanjung Priok, Jakarta, pada Senin (14/8/2017)./Reuters-Nyimas Laula
Seorang pekerja berjalan di atas kontainer di Terminal Peti Kemas Koja di Tanjung Priok, Jakarta, pada Senin (14/8/2017)./Reuters-Nyimas Laula

Bisnis.com, JAKARTA – Pengenaan tarif PPN 0% bagi ekspor jasa kena pajak (JKP) perlu banyak mempertimbangkan aspek pengawasan agar dapat dipastikan sebuah jasa benar-benar dimanfaatkan untuk tujuan ekspor.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan ekspor jasa memiliki karakter yang sangat berbeda dengan ekspor barang.

"Kalau ekspor barang bisa diawasi oleh bea cukai, ekspor jasa tidak ada wujud fisik dan tidak diawasi bea cukai," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (18/7/2018).

Dengan karakter yang berbeda, pemerintah memerlukan instrumen pengawasan yang tepat untuk memastikan bahwa suatu jasa tersebut diekspor dan dimanfaatkan di luar negeri.

Yoga menyatakan pemerintah memahami tuntutan pelaku usaha di sektor jasa yang ingin dikenakan tarif PPN 0%. Namun, saat ini yang perlu dilihat adalah identifikasi jenis jasa apa saja yang bisa diterapkan dan apakah terdapat potensi ekspor cukup besar.

"Dalam konteks ini, bagaimana pengawasannya untuk memastikan bahwa jasa tersebut diekspor," terangnya.

Upaya pematangan rencana kebijakan JKP yang dikenakan tarif PPN 0% ini sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rustam Effendi mengungkapkan perluasan skema tarif PPN 0% untuk mendorong daya saing sektor jasa nasional. Selain itu, kebijakan ini juga dibuat sebagai respons dari berkembangnya dunia daring.

“Semua sudah borderless, jadi kita tidak akan menerima investasi di sektor jasa tersebut kalau pemerintah tidak mengenakan PPN sebesar 0%. Artinya, hal ini memang urgent untuk segera ditindaklanjuti,” tuturnya, Senin (16/7).

Ketentuan mengenai jenis ekspor JKP yang mendapatkan tarif PPN 0% sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.03/2010 yang telah diubah dalam PMK No.30/PMK.03/2011 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambangan Nilai.

Dalam beleid itu, pemerintah memberi batasan hanya kepada tiga ekspor jenis jasa yang dikenakan tarif 0%.

Pertama, jasa maklon atau jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk pemesanan. Salah satu contohnya yakni jasa untuk pemesanan atau penerima jasa kena pajak berada di luar daerah pabean dan merupakan Wajib Pajak (WP) luar negeri serta tidak mempunyai bentuk usaha tetap (BUT).

Kedua, jasa perbaikan dan perawatan yang batasan kegiatannya memenuhi syarat bahwa jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean.

Ketiga, jasa konstruksi yaitu jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, hingga layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper