Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Aceh Bahas Bantuan Hukum untuk Irwandi ke Mendagri

Pemerintah Aceh melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait bantuan hukum yang bisa diberikan kepada Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf duduk di ruangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Selasa (3/7). KPK mengamankan 10 orang diantaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi bersama barang bukti uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT)./ANTARA-Irwansyah Putra
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf duduk di ruangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Selasa (3/7). KPK mengamankan 10 orang diantaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi bersama barang bukti uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait bantuan hukum yang bisa diberikan kepada Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan, Pemerintah Aceh mengirimkan tim biro hukum dan asisten I untuk berkonsultasi dengan pihak Kemendagri.

"Sesuai dengan pidato Mendagri kemarin, segala sesuatu yang strategis itu dikonsultasikan dan aturannya mengatur begitu. Kita konsultasikan dulu dengan Mendagri," ujar Nova di Banda Aceh Kamis (12/7/2018).

Lanjut Nova, jika Mendagri mengatakan bisa memberikan bantuan hukum, Pemerintah Aceh akan memberi advokasi atau bantuan apapun yang diizinkan perundang-undangan kepada Irwandi Yusuf. Di samping itu, Partai Nanggroe Aceh juga menyiapkan tim bantuan hukum kepada Irwandi Yusuf yang sedang menjalani pemeriksaan di KPK.

Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Irwandi dan sejumlah tersangka lainnya melalui Operasi Tangkap Tangan atas dugaan gratifikasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018, sejumlah kantor dinas tingkat provinsi ikut digeledah KPK. KPK sedang menelusuri bukti-bukti yang bisa memberikan informasi terhadap kasus tersebut.

Pada Dinas Kesehatan Aceh, KPK mengamankan dokumen senilai Rp1,5 triliun. Menurut Nova, itu dokumen DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) berisi dana otonomi khusus. DIPA pada Dinas Kesehatan Aceh sendiri merupakan dokumen publik yang bisa juga diakses melalui website Pemerintah Aceh.

"KPK ambil (DIPA) di lokasi, jadi DIPA tentang otsus yg ada di Dinas Kesehatan Aceh, ya diambil datanya. Nanti data itu akan dianalisis dan mungkin akan dikroscek oleh KPK dengan data yang lain," jelas Nova.

Menurut Nova, DIPA di Dinas Kesehatan Aceh senilai Rp1,15 triliun itu berisi anggaran untuk belanja tidak langsung, belanja langsung, program pembangunan rumah sakit regional, dan program Jaminan Kesehatan Aceh 2018 yang semuanya diambil dari dana otsus Aceh.

Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen elektronik pada sejumlah dinas, seperti di Dinas PUPR Aceh dan Dinas PUPR Bener Meriah, dan rumah dinas Irwandi Yusuf. Sejauh ini, KPK juga sudah memanggil sejumlah saksi dari unsur swasta untuk diperiksa di Polda Aceh

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keterangan yang diberikan saksi penting untuk membuka informasi yang belum diketahui KPK terkait kasus dugaan korupsi DOKA 2018. Melalui pengungkapan saksi, kata Febri, akan ditemukan titik terang terkait dugaan praktek korupsi yang melibatkan dua kepala daerah di Aceh tersebut.

"Kejujuran para saksi akan membantu penanganan perkara ini," ujar Febri.

Sementara itu, sejak 12 Februari 2018 lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh telah membentuk tim monitoring dan evaluasi (monev) tambahan dana bagi hasil migas dan dana otsus Aceh. Tim itu terdiri atas 30 orang dan Ketua Komisi III DPR Aceh Efendi diangkat sebagai ketua tim tersebut.

Ketua DPR Aceh, Tgk. Muharuddin mengatakan, tim monev dana otsus Aceh bekerja khusus untuk melihat dan mengevaluasi serta memverifikasi proses pelaksanaan realisasi dana otsus Aceh. Tim itu, akunya, sudah mulai menginput data pelaksanaan dana otsus tahun ini dan memanggil kepala SKPD Aceh bila diperlukan.

Menurut hasil evaluasi DPR Aceh, masih banyak usulan program dana otsus oleh pihak eksekutif yang belum dilengkapi perencanaan atau desain sesuai dengan ketentuan. Hal itu terutama terjadi ditingkat kabupaten/kota.

"Ternyata hasil temuan dari Komisi IV DPR Aceh, hampir 300 lebih paket yang bersumber dari otsus tidak dilengkapi dengan perencanaan," sebut Muharuddin tanpa menjelaskan lebih detail.

Selain melalui tim monev dana otsus Aceh, pihak DPR Aceh juga melakukan evaluasi pelaksanaan dana otsus melalui tim panitia khusus (pansus) yang melakukan pantauan langsung ke lapangan berdasarkan hasil laporan BPK. Tim pansus pada tiap-tiap Dapil di Aceh turun melihat proses penyelenggaraan dana otsus Aceh setiap tahun.

Bukan Gubernur Pertama

Irwandi Yusuf bukan gubernur Aceh pertama yang ditangkap KPK. Meski belum divonis sepenuhnya bersalah atas dugaan gratifikasi dana otsus 2018 yang dimelibatkan dua kepala daerah dan dua pihak swasta, pemeriksaan Irwandi oleh KPK ini cukup menggemparkan.

Sebelum Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh yang pernah ditangkap KPK ialah Abdullah Puteh. Abdullah Puteh menjabat sebagai Gubernur Aceh pada masa 2000-2004. Pada akhir 2004, Abdullah Puteh ditangkap KPK atas dugaan korupsi pada pembelian 2 unit helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp12,5 miliar.

Abdullah Puteh mendapat kepastian hukum pada 11 April 2005 setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia kemudian mendapat bebas bersyarat pada 18 November 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper