Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Raharja Dorong Implementasi Perlindungan Kecelakaan se-Asia Tenggara

PT Jasa Raharja mendorong percepatan implementasi perlindungan dan jaminan kecelakaan lintas batas negara di Asia Tenggara karena potensi ekonomi yang besar di kawasan tersebut seiring pemberlakuan pasar tunggal ASEAN.

Bisnis.com, NUSA DUA, BALI – PT Jasa Raharja mendorong percepatan implementasi perlindungan dan jaminan kecelakaan lintas batas negara di Asia Tenggara karena potensi ekonomi yang besar di kawasan tersebut seiring pemberlakuan pasar tunggal ASEAN.

"Tanpa asuransi, semua transaksi tidak bisa berjalan, sehingga asuransi dianggap salah satu sektor penting memajukan ekonomi di kawasan," kata Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja, Wahyu Wibowo, dalam pertemuan "Council of Bureaux" (CoB) ke-5 di Nusa Dua, Bali, Rabu (11/7/2018).

Menurut Wahyu, skema perlindungan dan jaminan kecelakaan lalu lintas jalan di kawasan tersebut berupa "Kartu Biru" yang sejatinya telah diimplementasikan oleh Jasa Raharja selaku biro nasional yang ditunjuk pemerintah Indonesia.

Perusahaan asuransi sosial milik negara itu, ucap Wahyu, melindungi seluruh angkutan penumpang umum baik WNI, termasuk orang asing yang mengalami kecelakaan lalu lintas berupa jaminan asuransi dengan nilai tertentu.

Model seperti itu, lanjut dia, diharapkan menjadi transfer pengalaman yang bisa dipetik negara tetangga di kawasan ASEAN, meski hal tersebut membutuhkan pembahasan komprehensif mengingat masing-masing negara memiliki aturan hukum, sosial, budaya dan ekonomi yang berbeda.

Bedanya, dalam skema "Kartu Biru" nantinya, tidak hanya meliputi perlindungan manusia dari risiko luka-luka dan meninggal dunia, tetapi juga perluasan cakupan jaminan yakni perlindungan barang dari kerusakan akibat kecelakaan.

Dimasukkannya perlindungan barang karena pasar tunggal ASEAN memungkinkan pergerakan bebas tidak hanya manusia dan jasa tetapi juga perdagangan barang.

"Tetapi berapa jumlahnya nanti akan kami ratifikasi seberapa jauh yang layak untuk disetujui bersama karena masing-masing negara mempunyai budaya dan hukum berbeda serta ekonomi berbeda," ucap Wahyu.

Begitu pula terkait pengenaan dan besaran premi, lanjut dia, juga masih dirundingkan oleh biro-biro nasional tersebut yang selama ini dikenakan di setiap pintu perbatasan atau sudah dimasukkan di dalam tarif.

"Di setiap perbatasan dikenakan tetapi nanti kalau misalnya itu sudah tidak ada lagi, karena lewat perdagangan bebas sehingga terkait premi sedang kami rundingkan," ucapnya.

Saat ini biro-biro nasional yang merupakan perusahaan asuransi sosial dari 10 negara ASEAN, kata dia, terus menggodok jaminan kecelakaan lintas batas negara yang target pelaksanaannya berada di tangan pemerintah masing-masing negara.

"Council of Bureaux" (CoB) merupakan salah satu komite sub-kerja di bawah Dewan Asuransi ASEAN (AIC) yang pada pertemuan kali ini digelar oleh Jasa Raharja selaku biro nasional Indonesia.

CoB ditugaskan menyusun implementasi skema Kartu Biru yang bertujuan memfasilitasi asuransi kendaraan bermotor wajib dan memperkuat pencegahan kecelakaan lalu lintas jalan termasuk mendukung perdagangan barang. Skema Kartu Biru itu nantinya akan dibawa pada pertemuan Regulator Asuransi ASEAN untuk pembahasan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper