Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KM SINAR BANGUN, Kejati Teliti Berkas Empat Tersangka

Kejati Sumut diberikan waktu selama dua minggu untuk meneliti kasus kapal tenggelam yang mengangkut ratusan orang penumpang itu.
Tim SAR gabungan melakukan proses pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Simalungun, Sumatra Utara, Jumat (22/6/2018)./ANTARA-Irsan Mulyadi
Tim SAR gabungan melakukan proses pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Simalungun, Sumatra Utara, Jumat (22/6/2018)./ANTARA-Irsan Mulyadi

Bisnis.com, MEDAN – Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih memeriksa berkas perkara kasus tenggelam KM Sinar Bangun, di perairan Danau Toba, Tiga Ras Kabupaten Simalungun yang telah dilimpahkan dari penyidik Polda Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Jumat (6/7/2018), mengatakan berkas perkara tersebut, saat ini tengah diteliti apakah sudah lengkap.

Jika masih ada kekurangan, menurut dia, maka jaksa yang menangani perkara tersebut akan mengembalikannya kepada penyidik Polda Sumut untuk segera dilengkapi.

"Kejati Sumut diberikan waktu selama dua minggu untuk meneliti kasus kapal tenggelam yang mengangkut ratusan orang penumpang itu," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, berkas perkara kapal kayu yang karam di sekitar perairan Danau Toba itu, telah dilimpahkan oleh penyidik Polda ke Kejati Sumut, Senin (2/7).

Selanjutnya, perkara kapal yang tenggelam dan mengambil korban jiwa itu, langsung ditangani secara serius oleh Kejati Sumut.

"Jaksa masih meneliti berkas perkara kapal tenggelam," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu lagi.

Sebelumnya, penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menjadwalkan pekan ini segera melimpahkan kasus perkara tenggelam KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun ke Kejati Sumut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Medan, Rabu (4/7) mengatakan perkara tersebut telah dirampungkan dan tinggal menunggu dilimpahkan ke jaksa.

Menurut dia, perkara yang akan dilimpahkan itu, atas nama TS nakhoda KM Sinar Bangun, dan KN pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir.

Selanjutnya, FP PNS Dishub Samosir, dan RD Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir.

"Empat tersangka itu, saat ini masih ditahan di Polda Sumut," ujarnya pula.

Nainggolan menjelaskan, keempat tersangka dijerat melanggar Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo pasal 359 KUHP dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Kapal kayu KM Sinar Bangun yang mengangkut ratusan penumpang tenggelam sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6), sekitar pukul 17.30 WIB.

KM Sinar Bangun mengalami musibah akibat pengaruh cuaca buruk berupa angin kencang dan ombak cukup besar.

Hingga kini, tercatat 21 orang penumpang KM Sinar Bangun ditemukan selamat dan tiga orang meninggal dunia, yakni Tri Suci Wulandari, Aceh Tamiang, Fahrianti (47) warga Jalan Bendahara Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, dan Indah Yunita Saragih (22) warga P Sidamanik.

Sedangkan, sebanyak 164 penumpang lainnya dinyatakan hilang dan tidak dapat diangkut jasadnya dari Danau Toba dengan kedalaman 450 meter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper