Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPT, Daftar Pemilih Tambahan, dan Formulir C6 di Sumut Bermasalah

Dua hari menjelang hari pencoblosan pada Pilkada Serentak di Sumatra Utara ditemukan masih ada masalah terkait daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan dan formulir C6.
Contoh surat suara untuk Pilkada 2018 saat ditinjau oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal di percetakan PT Aksara Grafika Pratama (AGP) di Jakarta, Senin (30/4/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Contoh surat suara untuk Pilkada 2018 saat ditinjau oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal di percetakan PT Aksara Grafika Pratama (AGP) di Jakarta, Senin (30/4/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, LANGKAT, Sumut - Dua hari menjelang hari pencoblosan pada Pilkada Serentak di Sumatra Utara ditemukan masih ada masalah terkait daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan dan formulir C6.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menemukan permasalahan tersebut di Kabupaten Langkat.

Hal itu disampaikan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Fritz Edwart Siregar, di Stabat, Senin (25/6/2018), saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Langkat.

"Kita mendapati banyaknya laporan terkait daftar pemilih tambahan di tempat pemungutan suara (TPS) yang lebih banyak dibandingkan daftar pemilih tetap (DPT) yang terdaftar di TPS tersebut," katanya.

Bawaslu juga mendapat laporan adanya daftar pemilih tetap di lembaga pemasyarakatan Kabupaten Simalungun yang awalnya hanya 100 orang tiba-tiba bertambah menjadi 600 orang pemilih.

Terkait hal ini Bawaslu RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan rapat pleno menetapkan daftar pemilih tetap yang baru, untuk mengantisipasi pemilih yang telah terdaftar tidak mendapatkan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Fritz Edwart Siregar juga menjelaskan Bawaslu Republik Indonesia menerima laporan banyaknya warga yang telah terdaftar dalam DPT namun hingga kini belum menerima formulir C6 KWK.

Padahal formulir C6 KWK adalah undangan untuk memilih yang harus dibawa pemilih saat mencoblos di TPS.

Untuk itu Bawaslu kembali meminta KPU dan pihak terkait dibawah KPU untuk segera mungkin menyelesaikan distribusi formulir C6 agar warga dapat menunaikan hak pilihnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper