Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

25 Provinsi, 66 Kota, dan 293 Kabupaten Telah Bayarkan THR PNS

Jumlah daerah yang telah membayarkan THR kepada para aparaturnya sampai saat mencapai 384 yang terdiri atas 25 provinsi, 66 kota, dan 293 kabupaten.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah daerah yang telah membayarkan THR kepada para aparaturnya sampai saat mencapai 384 yang terdiri atas 25 provinsi, 66 kota, dan 293 kabupaten.

Presiden Joko Widodo mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya para Pegawai Negeri Sipil di daerah sudah dianggarkan.

“Seluruh daerah (542 daerah) sudah menganggarkan. Sampai saat ini, sudah sekitar 380-an daerah yang menyalurkan THR. Ini tinggal proses penyelesaian saja,” kata Jokowi dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.

Kebijakan pemberian THR bagi aparatur negara telah diterapkan sejak 2016 lalu. Dalam keterangannya, Kementerian Dalam Negeri memastikan seluruh daerah yang berjumlah 542 daerah telah menganggarkan THR dalam APBD-nya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018, besaran THR 2018 ini diberikan sama besarnya dengan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2018. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya saat besaran THR yang diberikan sebesar gaji pokok saja.

Tahun ini, sebanyak 153 daerah menganggarkan THR bagi aparaturnya dengan besaran berupa gaji pokok, sementara 78 lainnya menganggarkan THR dengan besaran yang lebih rendah dari penghasilan bulan Mei 2018, sebagaimana diatur dalam PP tersebut dalam APBD mereka.

Seperti diketahui, kebijakan THR bagi PNS menjadi polemik setelah beberapa kepala daerah mengungkapkan keberatannya karena tidak menganggarkan pemberian THR kepada pegawainya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam hal penyaluran THR kepada ASN daerah.

Dalam skema penyalurannya, dia menjelaskan, Kementerian Keuangan telah memberikan tata caranya, dan penyaluran tersebut tidak terlalu mendesak Pemda untuk menyalurkannya bulan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper