Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Main Hubungan Kerja Pemkot & BP Batam Disusun

Tim Revitalisasi dan optimalisasi FTZ Batam tengah mempersiapkan draft usulan Peraturan Pemerintah (PP) hubungan kerja antara BP Batam dan Pemkot Batam .
Pemandangan di satu sudut Kota Batam./Dok. Kementerian Pariwisata
Pemandangan di satu sudut Kota Batam./Dok. Kementerian Pariwisata

Bisnis.com, BATAM – Tim Revitalisasi dan optimalisasi FTZ Batam tengah mempersiapkan draft usulan Peraturan Pemerintah (PP) hubungan kerja antaa BP Batam dan Pemkot Batam.

Draft usulan PP ini dipercaya akan jadi solusi masalah dualisme yang selama ini dikhawatirkan oleh berbagai pihak.

“Kalau katanya ada dualisme, bisa diatasi dengan terbitnya PP ini,” ujar ketua tim revitalisasi dan optialisasi FTZ Batam Soerya Respationo.

PP Mnegenai hubunan kerja BP Batam dan Pemko Batam adalah amanat UU No 53 tahun 1999 yang menjadi landasan terbentuknya Kota Batam. Dalam pasal 21 UU tersebut disebutkan, PP itu harus sudah terbit setahun setelah UU tersebut diterbitkan.

Namun pada kenyataanya, PP tersebut tak juga terbit hingga hari ini. Kondisi ini membuat hubungan kerja antara BP Batam dan Pemko Batam tak diatur secara spesifik. Beberapa pihak kerap kali menyebut ada overlaping kewenangan antara kedua lembaga tersebut.

Sejak tahun 2001 hingga 2005 DPRD Kota Batam terus membahas mengenai pembagian kewenangan tersebut. Soerya Respationo yang saat itu menjabat sebagai ketua DPRD Kota Batam telah mengantongi usulan draft rancangan PP tersebut.

“Sudah ditandatangani ketua Otorita Batam dan Walikota saat itu, juga beberapa Dirjen,” jelasnya.

Draft tersebutlah yang kemudian menjadi dasar tim revitalisasi dan optimalisasi FTZ Batam membuat kajian selanjutnya. Rencananya draft ini akan didiskusikan dengan Gubernur Kepri, agar disempurnakan sebelum diusulkan ke Menko Perekonomian dan Presiden.

“Kami juga dengan terbuka mengundang Walikota Batam untuk berdiskusi mengenai hal ini,” jelasnya.

Selain draft usulan Rancangan PP, tim juga tengah mengkaji konsep FTZ yang ideal diterapkan di Batam. Kajian akan menyangkut aspek-aspek ekonomi, yuridis dan sisologis. Dengan demikian, konsep FTZ Batam akan menguntungkan semua pihak.

“Setelah terakomodir, baru nanti terbit rumusan bersama tentang FTZ Batam. Setelah itu akan kami sampaikan kepada Kemenko Perekonomian dan Presiden,” jelasnya.

Koordinator Bidang Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan Tim Revitalisasi dan Optimalisasi FTZ Batam Ampuan Situmeang mengatakan, PP yang mengatur hubungan Kerja antara BP Batam dan pemko Batam adalah hal krusial yang harus dilakukan.

Dalam amanah UU 53/ 1999 disebutkan, Pemko Batam wajib mengikutsertakan BP Batam sebagai peralihan dari OB dalam pembangunan Batam. Tidak keluarnya PP tersebut membuat masalah hubungan kerja ini jadi masalah musiman yang selalu muncul.

“Kalau PP tersebut tak juga diterbitkan, ini akan jadi penyakit musiman di Batam,” tegasnya.

Sementara terkait kajian, Ampuan mengatakan banyak hal yang dilakukan pemerintah menghambat FTZ Batam. Itulah sebabnya performa FTZ Batam tak berjalan optimal. Salah satunya adalah keluarnya PP 2 tahun 2009 yg di ganti kemudian dengan PP 10/2012.

Beleid ini mempersulit arus barang ke dan dari serta didalam Kawasan FTZ Batam karena mewajibkan adanya endorsment terhadap barang yang masuk. Jika tidak, maka barang yang masuk tersebut menjadi tidak mendapat fasilitas.

Selain itu pihaknya juga mengkaji dampak ekonomi dan sosilogis yang akan terjadi jika KEK dilaksanakan di Batam. Secara de facto FTZ Batam telah lahir sejak Batam ditetapkan menjadi daerah Industri tahun 1973. Jika sekarang pemerintah ingin mengubah menjadi KEK, maka dampak sosial kemasyarakatan harus menjadi pertimbangan.

“Kalau tidak penduduk dapat bergejolak, dari sisi ekonomi jarus di kaji dulu, dari sisi hukum dan tata kelola pemerintahan harus juga di cari landasan aturan yang selaras dan harmonis, agar birokrasi dapat berjalan koordinatif,” jelasnya.

Koordinator Bidang ekonomi, Kebijakan Publik, sosial dan Kemasyarkatan Tim Revitalisasi dan optimalisasi FTZ Batam, Istono mengatakan, ampak sosial dari berlakunya KEK akan sangat besar. Barang konsumsi masyarkat di luar KEK akan melambung tinggi karena pengenaan pajak.

Langkah tersebut tak tepat diambil untuk Batam. apalagi saat ini kondisi ekonomi Batam belum sepeunuhnya rebound. Daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya, sehingga akan semakin terpuruk bila dikenakan beban pajak di sektor-sektor konsumsi.

“Ujung-ujungnya pekerja akan minta kenaikan upah. Padahal kekuatan pengusahanya juga terbatas. Dampaknya akan menggelinding seperti bola salju,” jelasnya.

Pelaku UKM yang menjadi mitra industri juga akan dikenakan pajak. Dengan demikian, kedepan industri yang ada di dalam KEK akan lebih memilih menggunakan jasa pelaku usaha Singapura untuk mendukung industrinya ketimbang menggunakan jasa UKM Batam. pasalnya di Batam sudah dikenakan pajak sehingga lebih mahal.

“Pasti nanti jadi gulung tikar,” jelasnya.

Sering kali ada pemahaman keliru yang dihembuskan, yakni kawasan diluar KEK akan tetap mendapat fasilias FTZ. Hal ini hanya akan dimungkinkan bila UU FTZ dan UU KEK direvisi oleh pemerintah pusat, supaya tak saling bertabrakan.

Namun merevisi kedua UU tersebut juga bukan perkara mudah. Pasti akan menghabiskan sumber daya yang besar dan waktu yang lama. Terlebih lagi revisi UU harus melalui proses politik di DPR RI.

“Ngerubah UU tak semudah itu, karena harus melibatkan DPR,”

Ketika UU FTZ disahkan oleh pemerintah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) datang ke Batam untuk mendeklarasikan berlakunya UU tersebut. Saat itu Presiden menyebutkan bahwa kehadiran UU FTZ dengan masa waktu 70 tahun adalah untuk menjamin kepastian berusaha.

“Status Batam ditingkatkan dari Kepres menjadi UU. Dan UU itu bersifat khusus, karena lahir dari Perpu,” jelasnya.

Yang paling tepat diterapkan di Batam adalah FTZ. Namun karena FTZ Batam ketinggalan dibanding dengan FTZ di negara lain, maka perlu dilakukan revitalisasi. Revitalisasi dilakukan dengan menambah insentif dan memperkuat lembaga pengelola.

“Kalau dirubah jadi KEK, lebih sulit karena perlu menyelaraskan sejumlah aturan yang ada. Kalau menambah insentif ke FTZ, hanya perlu kelaurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Peraturan Presiden,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sarma Haratua
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper