Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Masalah, Ketua Kadin Indonesia Nonaktifkan Ketua Kadin Sumbar

etua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani menonaktifkan Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh dan mengangkat Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Organisasi Kadin Sumbar, Sam Salam sebagai Pejabat Sementara (Pjs).
Ketua Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani (kiri) berjabat tangan dengan Sekretaris Jenderal Kemendag Karyanto Suprih, disaksikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat penandatanganan kerja sama di Jakarta, Kamis (7/12)./JIBI-Abdullah Azzam
Ketua Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani (kiri) berjabat tangan dengan Sekretaris Jenderal Kemendag Karyanto Suprih, disaksikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat penandatanganan kerja sama di Jakarta, Kamis (7/12)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, PADANG - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani menonaktifkan Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh dan mengangkat Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Organisasi Kadin Sumbar, Sam Salam sebagai Pejabat Sementara (Pjs).

Pergantian kepemimpinan Kadin Sumbar untuk sementara itu berdasarkan surat Kadin Indonesia Nomor 910/DP/V/2018 tertanggal 15 Mei 2018.

Sam Salam saat dihubungi di Padang, Rabu (16/5/2018) membenarkan telah menerima surat Kadin Indonesia tertanggal 15 Mei 2018 tersebut terkait penunjukan dirinya sebagai Pjs Kadin Sumbar.

"Surat sudah saya terima. Sekarang saya kosentrasi untuk menjalankan roda organisasi Kadin Sumbar. Sementara soal permasalahan yang ada, Kadin Indonesia sudah menugaskan Pak Ramal Saleh untuk menyelesaikannya," kata dia.

Ketua Kadin Sumbar nonaktif, Ramal Saleh diberi peringatan terakhir dan diberi tenggat waktu 30 hari untuk menyelesaikan persoalan Kadin di Sumbar.

Saat ini Kadin di Sumbar masih terbelit persoalan internal, di antaranya terkait konsolidasi organisasi. Selain itu, muncul pula Kadin Sumbar tandingan dengan pengurus berasal dari mantan pengurus Kadin sebelumnya.

Persoalan itu menjadi tanggung jawab ketua non aktif sementara Pjs Ketua Kadin ditugasi untuk menjalankan roda organisasi minimal 30 hari ke depan.

Kelanjutannya nanti setelah masa tugas selesai akan menjadi kewenangan Kadin Indonesia.

"Semuanya tergantung Kadin Indonesia. Saya hanya menjalankan saja. Setelah ini, kita lihat saja apa kelanjutannya dari Kadin Indonesia," tegasnya.

Sementara, Ramal Saleh yang dikonfirmasi terpisah menyebutkan pihaknya belum menerima surat Ketua Kadin Indonesia tertanggal 15 Mei itu. Dirinya hanya mengetahui dari pesan WhatsApp (WA).

"Saya belum menerimanya, saya hanya tahu dari pesan WA," jelasnya.

Ramal mengakui bahwa dirinya sudah diberi peringatan 1 sampai 3 sehingga keluar peringatan terakhir. Hanya saja, dirinya tidak mengetahui apa persoalan yang terjadi.

"Saya diberi peringatan 1 sampai terakhir, tapi apa persoalannya tidak jelas," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper