Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan: 30% Perusahaan Peserta Tak Patuh

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat hampir 30% dari 552.047 perusahaan yang menjadi peserta badan tersebut tidak patuh dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis (kedua dari kiri) memberikan pemaparan saat press conference sosialisasi, monitoring dan evaluasi kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan se-Sumbagsel, Senin (14/5)./Bisnis-Dinda Wulandari
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis (kedua dari kiri) memberikan pemaparan saat press conference sosialisasi, monitoring dan evaluasi kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan se-Sumbagsel, Senin (14/5)./Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat hampir 30% dari 552.047 perusahaan yang menjadi peserta badan tersebut tidak patuh dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis mengatakan seringkali perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari hanya mendaftarkan sebagian program saja hingga menunggak iuran.

“Di lapangan memang banyak terjadi kendala, ada perusahaan yang belum daftar [kepesertaan] ada pula yang sudah daftar tapi kurang tertib,” paparnya saat acara sosialisasi, monitoring dan evaluasi bersama kejaksaan se-Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) di Palembang, Senin (14/5/2018) malam.

Ilyas mengklaim pihaknya sudah berupaya melakukan tindakan persuasif terhadap perusahaan yang tidak patuh supaya hak pekerja pulih. BPJS Ketenagakerjaan juga menempuh berbagai cara supaya hak tenaga kerja dalam mendapat perlindungan dari perusahaan lebih cepat, salah satunya dengan menggandeng Kejaksaan Agung.

Dia mengemukakan pihak kejaksaan bisa bertindak lebih cepat dan efektif melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diajukan BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan.

“Kalau kejaksaan sudah bertindak, cepat sekali [hasilnya]. Pada 2017 saja, terdapat 7.770 perusahaan yang dikirimkan SKK dan hak tenaga kerjanya menjadi pulih,” ungkap Ilyas.

Dia menambahkan untuk mendukung penegakan regulasi, fitur baru di aplikasi BPJSTKU yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan memberikan kanal pelaporan yang aman dan reliable. Fitur tersebut memungkinkan pengguna aplikasi untuk dapat menginformasikan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait ketidaksesuaian data upah status masa aktif tenaga kerja dan perkiraan jumlah karyawan yang sebenarnya.

Tenaga kerja dipandang penting untuk mengetahui hal tersebut karena akan menentukan besaran hak yang akan mereka dapat nantinya.

“BPJSTKU ini akan membantu tugas regulator dalam melakukan penegakan regulasi. Pekerja bisa langsung menginformasikan data yang tidak sesuai dan dijamin kerahasiaannya,” lanjut Ilyas.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Syarifudin menyatakan Korps Adhyaksa siap mendukung program dan kegiatan BPJS Ketenagakerjaan terutama yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Bidang Datun Kejaksaan memiliki fungsi pertimbangan hukum sebagai ‘jurus ampuh’ untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan TUN yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper