JAKARTA - Selagi perkembangan teknologi terus berjalan, dan industri keuangan, khususnya asuransi dituntut untuk menyesuaikan, pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memfasilitasi dengan regulasi yang memadai.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
PLN Tengah Menjajaki Peluang Kerja Sama Transition Financing Untuk Mempercepat Investasi