Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BLOK MIGAS TERMINASI, Batas Bawah Bonus Tanda Tangan US$1 Juta, Batas Atas US$250 Juta

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan formula perhitungan bonus tanda tangan (signature bonus) untuk wilayah kerja terminasi yang bakal dikelola dengan kontrak baru. Rentang signature bonus yang ditetapkan berada di kisaran US$1 juta sampai US$250 juta.
Ilustrasi kilang lepas pantai./Bloomberg-Tim Rue
Ilustrasi kilang lepas pantai./Bloomberg-Tim Rue

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan formula perhitungan bonus tanda tangan (signature bonus) untuk wilayah kerja terminasi yang bakal dikelola dengan kontrak baru. Rentang signature bonus yang ditetapkan berada di kisaran US$1 juta sampai US$250 juta.

Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 1794 K/10/MEM/2018 tentang Penetapan besaran Bonus Tanda Tangan Dalam Evaluasi dan Penilaian Wilayah Kerja yang Akan DIkelola Selanjutnya.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, pihaknya memberikan rentang signature bonus untuk pengelolaan wilayah kerja terminasi dengan kontrak baru itu dari US$1 juta sampai US$250 juta.

Jadi, ketika dalam perhitungan formula yang sudah ditetapkan ternyata nilainya US$500.000, berarti kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tetap harus membayar US$1 juta.

"Begitu juga sebaliknya, kalau dari hitung-hitungan formula nilainya mencapai US$500 juta, hanya wajib membayar US$250 juta. Jadi, sisa US$250 juta bisa digunakan untuk menjalankan komitmen pasti seperti, eksplorasi dan sebagainya," ujarnya pada Senin (23/4).

Adapun, penetapan formula bonus tanda tangan untuk wilayah kerja terminasi itu adalah 25% x (NPV10% Kontraktor - biaya investasi yang belum dikembalikan - NPV10% komitmen kerja pasti.

NPV dalam formula itu berarti Net Present Value yang dihitung dari arus kas masuk dan arus kas keluar dari kegiatan hulu migas selama periode tertentu dengan diskon 10%.

Nantinya, hal itu didasarkan pada program kerja yang sudah disetujui oleh SKK Migas seperti, perhitungan menggunakan harga migas rata-rata 5 tahun terakhir di wilayah kerja bersangkutan.

Lalu, penggunaan asumsi biaya belanja operasional pada tahun pertama diambil dari rata-rata lima tahun terakhir, sedangkan belanja operasional tahun selanjutnya akan dihitung dengan melihat tingkat inflasi ditambah 2% per tahun.

Kemudian, perhitungan lainnya pun disesuaikan dengan cadangan migas yang ada atau maksimal untuk 20 tahun ke depan.

Perhitungan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga dan perkiraan produksi menggunakan production curve berdasarkan sisa cadangan ditambah produksi dari hasil investasi yang disepakati oleh para pihak terkait.

Adapun, biaya investasi yang belum dikembalikan adalah biaya investasi yang digunakan untuk meningkatkan atau mempertahankan produksi paling lama 5 tahun sebelum kontrak KKKS berakhir.

Djoko mengatakan, dengan formula bonus tanda tangan yang sudah ditetapkan seperti itu akan lebih jelas.

"Jadi, ketika menetapkan bonus tandangan untuk wilayah kerja terminasi sudah ada acuan formula. Enggak usah bingung lagi," ujarny.

Dia pun menceritakan, ketika menetapkan signature bonus untuk blok Mahakam ketika diserahkan kepada PT Pertamina (Persero), hitungannya adalah melihat bonus tanda tangan tertinggi yang pernah ada di Indonesia yakni, US$40 juta.

Untuk itu, penetapan bonus tanda tangan untuk Blok Mahakam kala itu ditetapkan menjadi sebesar US$41 juta.

"Kalau sekarang kan sudah ada acuan formulanya, jadi lebih jelas," ujarnya.

Sementara itu, Indonesia Petroleum Asociation (IPA) pun menilai positif kepmen yang dirilis tersebbut.

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan, ini adalah proses normal dari sebuah penandatangan wilayah kerja.

"Besaran bonus tanda tangan itu pun menjadi hak pemerintah untuk menentukannya. Saya kira pemerintah bisa menetapkan langsung besarannya," ujarnya.

Adapun, kebijakan penetapan bonus tanda tangan itu ditetapkan seiring menjelang adanya 23 wilayah kerja terminasi yang bakal habis kontrak sampai 2026.

Kementerian ESDM pun sudah memanggil beberapa KKKS untuk membicarakan proses kontrak baru kepada kontraktor eksis. Nantinya, pemerintah pun bakal memprioritaskan memanggil KKKS yang bakal terminasi sampai 2020 dengan tenggat waktu sampai Juni 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper