Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 44,7 Kilogram Sabu Asal Sumatra

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 44,7 kilogram sabu-sabu dan 58 ribu butir pil ekstasi.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 44,7 kilogram sabu-sabu dan 58 ribu butir pil ekstasi.

"Operasi yang dilaksanakan BNN, Bea Cukai dan kepolisian pada tanggal 28-31 Maret 2018 di Medan, Binjai dan Aceh," kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (2/4/2018).

Dari hasil operasi tersebut berhasil mengamankan delapan tersangka termasuk satu orang meninggal dunia atas nama Murtala karena luka tembakan.

Para tersangka diamankan di enam lokasi operasi pengerebekan, katanya.

Pada tempat kejadian perkara pertama ditangkap tersangka Khaerun Amri pada hari Rabu (28/3) pada pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Langkat, Sumatera Utara dengan barang bukti dua bungkus sabu-sabu dengan berat 1.077,8 gram dikembangkan. Pada hari yang sama ditemukan barang bukti tambahan sabu-sabu sebanyak 16 kilogram dan 58.000 butir ekstasi, kata Arman.

Pada tempat kejadian kedua diamankan tersangka Andi Syahputra dan Rendy. P pada hari Kamis (29/3) dengan barang bukti 20 kilogram sabu-sabu, katanya.

Kemudian pada tempat kejadian ketiga diamankan tersangka Mukhlis, tempat kejadian keempat dengan tersangka Zulkifli.

"Pada tempat kejadian kelima pada Kamis (29/3) pada pukul 16.40 WIB, di Jalan Rama Setia Kecamatan Kutaraja Kota Banda Aceh. Tim BNNP Aceh telah mengamankan dua pelaku buruan BNN Pusat yang melarikan diri ke Banda Aceh yakni Murtala dan Rizal," kata Arman.

Setelah mendapatkan informasi dari BNN Pusat bahwa kedua tersangka sedang berada di Kota Banda Aceh kemudian Tim BNNP melakukan penyelidikan. Tim BNNP Aceh melakukan penangkapan. Murtala adalah pengendali jaringan tersebut dan lanjut melakukan pengembangan ke Kota Lhokseumawe, katanya.

"Pada saat dalam perjalanan di Jalan Soekarno Hatta, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil dan meloncat keluar dengan kondisi borgol terbuka, lalu petugas BNNP Aceh melakukan tindakan tegas terukur dilumpuhkan dengan tembakan. Dalam perjalanan ke rumah sakit Murtala meninggal dunia," kata Arman.

Selanjutnya pada tempat kejadian keenam ditangkap tersangka Denni Saputra pada hari Sabtu (31/3) dengan barang bukti tujuh kilogram sabu.

Rencananya pada Senin akan dilaksanakan rilis yang dipimpin oleh Kepala BNN Heru Winarko pada pukul 13.00 WIB di Gedung BNNP Sumut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper