Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAMINAN KESEHATAN, 69,7% Warga Bengkulu Terkover

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 69,7 persen dari 1,9 juta jiwa warga di Provinsi Bengkulu telah menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ilustrasi./JIBI - Endang Muchtar
Ilustrasi./JIBI - Endang Muchtar

Bisnis.com, BENGKULU—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 69,7 persen dari 1,9 juta jiwa warga di Provinsi Bengkulu telah menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Saat ini sudah mencakup 69,7 persen dan ditargetkan menjadi 95 persen pada 2019," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Novian Andusti di Bengkulu, Kamis (29/3/2018).

Ia mengatakan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional maka pemerintah daerah wajib mendaftarkan seluruh penduduk untuk mendapatkan JKN.

Karena itu dari kondisi saat ini, pemerintah menargetkan pada 2019, angka Jaminan Kesehatan Semesta atau "Universal Health Coverage" (UHC) mampu mencapai 95 persen cakupan peserta.

Jaminan kesehatan semesta bertujuan memastikan semua orang mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus mengalami kesulitan pembayaran.

"Bersama pemerintah kabupaten dan kota, kami akan bersinergi mewujudkan 95 persen cakupan JKN di Bengkulu," ucapnya.

Terkait dengan sarana dan pra-sarana kesehatan di Provinsi Bengkulu, Nopian menjelaskan bahwa setiap tahun Pemprov Bengkulu terus melakukan perbaikan secara signifikan baik gedung maupun peralatan rumah sakit.

Deputi Direksi Wilayah Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Bengkulu BPJS Erna Wijaya Kesuma mengharapkan peran serta pemerintah daerah untuk mewujudkan 95 persen cakupan kepesertaan JKN pada 2019.

"Minimal 95 persen dari masyarakat atau penduduk ini sudah memiliki jaminan sehingga jika peserta ini sakit, mereka tidak perlu ragu-ragu mengakses pelayanan kesehatan maupun pengobatan," kata Erna.

Untuk itu, ia mengharapkan masyarakat dapat memahami bahwa ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh peserta yakni membayar iuran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper