Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT KEPALA DAERAH: 3 Alasan Mendagri Tak Urgen Terbitkan Perppu

Kementerian Dalam Negeri memandang belum perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu tentang pergantian calon peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Batu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9). KPK menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan dan Pengusaha Philip sebagai tersangka, serta mengamankan Rp200 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu./Antara-Rivan Awal Lingga
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Batu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9). KPK menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan dan Pengusaha Philip sebagai tersangka, serta mengamankan Rp200 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri memandang belum perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu tentang pergantian calon peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sikap pemerintah itu bertolak dari putusan MK No. 138/ 2009 bahwa MK merumuskan tiga syarat perlu tidaknya Perppu.

Ketiga syarat itu ialah adanya kepentingan memaksa yaitu pertama adanya keadaan dan kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum.

Kedua, UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Ketiga, kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU dengan prosedur biasa karena membutuhkan waktu yang lama sedangkan keadaan sangat mendesak untuk diberikan solusi," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (27/3/2018).

Tjahjo menegaskan pemerintah menghargai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga saat ini, pemerintah berpandangan belum perlu dikeluarkannya Perppu.

USULAN KPK

Sebelumnya, KPK sempat mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan perppu karena penahanan sejumlah calon kepala daerah. KPK menyebut sejauh ini tidak ada UU yang mengatur pergantian calon kepala daerah yang ditahan akibat dugaan tindak pidana.

Dia menjelaskan KPU periode 2017-2022, setidaknya sudah tiga kali komisi ini menghadapi problem teknis Pemilu. Peristiwa yang paling konkret terkait dengan verifikasi partai pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

“Lalu penyelengara juga dihadapkan pada permasalah jumlah PPK. Masalah lain yang mencuat, beberapa calon kepala daerah jadi tersangka. KPU sempat juga mengusulkan Perppu, pasca keluarnya putusan MK. Tapi waktu itu, pemerintah berpandangan tak perlu Perppu,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper