Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Bidik Guru Honorer Mandailing Natal

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sedang berupaya menambah jumlah kepesertaan dari kalangan guru honorer di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, yang didahului dengan kegiatan sosialisasi.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, MEDAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sedang berupaya menambah jumlah kepesertaan dari kalangan guru honorer di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, yang didahului dengan kegiatan sosialisasi.

Keterangan resmi yang diperoleh bisnis, Jumat (25/8/2017), menyatakan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi program Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja kepada 600 guru honorer Mandailing Natal pada Kamis (24/8).

Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan Mandailing Natal menjelaskan berbagai manfaat program mereka kepada para guru honorer di Aula SMK Negeri 2 Penyabungan.

"600 guru honorer hadir dalam kegiatan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari 21 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan 11 Sekolah Menegah Kejuruan," kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mandailing Natal.

Menurutnya, kegiatan ini penting dilakukan agar para guru honorer mendapatkan informasi yang jelas mengenai arti pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.

Kemudian secara berkelanjutan para guru honorer akan segera di daftarkan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Fadli Kurniawan Kepala Kantor Cabang Perintis Mandailing Natal menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 44/2015 mengenai Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dalam pasal 4 menyatakan bahwa setiap orang yang bekerja, wajib mendaftarkan dirinya sebagai Peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan kepesertaan guru honorer dalam program BPJS Ketenagakerjaan, mengacu pada PP Nomor 44/2015, pasal 5 yang menyatakan bahwa Peserta program JKK dan JKM ialah Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.

"Atas dasar tersebut maka para guru honorer akan di ikut sertakan dalam program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Dia menambahkan, manfaat perlindungan ini bertujuan agar para guru honorer mendapatkan kenyaman dan rasa aman dalam menjalankan aktivitas pekerjaanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper