Bisnis Indonesia Online » Bisnis » Investasi
Sabtu, 26/09/2009 21:03 WIB
Bengkulu gratiskan biaya tiga izin usaha
oleh : Sumatrabisnis.com
BENGKULU (Bisnis.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tahun ini menggratiskan tiga bentuk izin yakni izin usaha atau HO, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil.
Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi mengatakan, penggratisan tiga jenis izin itu bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi Kota Bengkulu dengan bertumbuhnya unit usaha baru di Kota Bengkulu.
Pembebasan biaya retribusi HO, katanya, diberlakukan pada tahun pertama bagi pengusaha yang mendirikan usaha di Bengkulu, namun bukan kantor cabang.
''Begitu pun pembebasan biaya SITU berlaku untuk tahun pertama bagi pengusaha yang mendirikan usahanya di Bengkulu. Sedangkan usaha yang tidak berdiri di Bengkulu berupa kantor perwakilan, cabang atau keagenan, ketentuan ini tidak berlalu,'' katanya, hari ini.
Dia menambahkan untuk pembebasan biaya retribusi serupa, juga berlaku bagi para pengusaha insdustri kecil (industri rumah tangga) yang akan membuka usahanya di Bengkulu untuk tahun pertama. ''Sedangkan untuk perpanjangan izin tetap dikenakan biaya,'' tandasnya.
Menurut Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bengkulu, Mulkan Effendi, bagi para pengusaha yang mau mengurus izin tersebut, dipersilakan datang ke kantor BPPT Kota Bengkulu yang berada di lantai I kantor wali kota.
''Silakan juga menghubungi melalui telepon atau SMS di handphone nomor 081367216556 dengan menyebutkan nama dan alamat yang jelas, pihak petugas akan siap melayani,'' ujarnya. (ant/yus)
bisnis.com
Berita Lain
- Bengkulu gratiskan biaya tiga izin usaha
- Kepri incar investasi dari negara Asia
- Dua investor siap masuk PT Kertas Kraft Aceh
- Babel masih butuh 1.000 kamar hotel
- Carrefour Palembang terancam tutup