Bisnis Indonesia Online » Artikel



Artikel - Detail

Halaman [ 1 2 Selanjutnya »| ] dari 2

Kamis, 24/09/2009 21:54 WIB

Cerita kesaktian dua Perppu

oleh : Dian Novianti

PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) laksana tongkat sakti di tangan seorang presiden. Dengan satu ayunan, kewenangan legislatif sebagai pengesah undang-undang dapat terlangkahi. Syaratnya hanya satu, kegentingan memaksa.

Walaupun kegentingan memaksa itu adalah hak subyektif presiden untuk memutuskan, konstitusi pasal 22 ayat 1 mengatur Perppu harus mendapatkan persetujuan legislatif. Jika tidak, maka Perppu tersebut harus dicabut.

Adalah Perppu No 4 Tahun 2008 tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang telah mengalami nasib demikian. Pada 16 Oktober 2008, Presiden mengeluarkan Perppu tersebut untuk mengantisipasi ancaman krisis keuangan dunia yang kala itu tanpa ampun menyerang perbankan dan perusahaan besar di negara-negara maju.

Dengan adanya Perppu JPSK, pemerintah memiliki instrumen untuk memberi fasilitas pembiayaan darurat dan penambahan modal melalui penyertaan modal sementara kepada bank yang mengalami kekeringan likuiditas akibat krisis keuangan global.

Bank Century adalah yang pertama menikmati fasilitas darurat tersebut, sekaligus yang terakhir. Berdasarkan instrumen yang telah disiapkan melalui Perppu JPSK, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani dan atas persetujuan Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono, menetapkan Bank Century sebagai bank gagal dan menyerahkannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 21 November 2008.

Dengan alasan berpotensi memicu efek sistemik, Bank Century diambil alih pemerintah dan sejak kurun November 2008 hingga Juli 2009 dikucurkan dana Rp6,72 triliun untuk menyelamatkan bank tersebut.

Jumlah dana kucuran yang amat fantastis itu kemudian menjadi sorotan DPR. Apalagi, kucuran dana dua kali dilakukan pada 3 Februari 2009 sebesar Rp1,155 triliun dan 21 Juli 2009 senilai Rp630 miliar, setelah DPR menolak Perppu JPSK pada 18 Desember 2008.

DPR menilai dua kali pengucuran dana itu ilegal karena dasar hukum Perppu JPSK telah dicabut. Untuk meminta pertanggungjawaban pengucuran dana talangan kepada Bank Century, DPR telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit.

Sorotan juga datang dari Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menilai kasus Bank Centutry adalah murni kriminal sehingga seharusnya tidak pantas diselamatkan oleh pemerintah. Akar masalah gagalnya Bank Century adalah penggelapan uang nasabah dengan cara memanfaatkan produk reksadana, kredit, dan Letter of Credit (L/C) yang semuanya fiktif.

Bank Century pun sebelum datangnya krisis keuangan global tercatat sejak 2005 hingga 5 November 2008 telah bolak-balik masuk pengawasan intensif BI. Pada 2006 saja, BI telah meminta pemilik bank untuk menambah modal senilai Rp500 miliar dan akhirnya pada 13 November 2008 Bank Century mengalami gagal kliring.

Akrobat kasus hukum

Kasus pidana menyangkut penggelapan uang nasabah Bank Century ditangani oleh Mabes Polri. Dan kini pemilik saham Bank Century, Robert Tantular, telah dihukum empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Polri menyebutkan total kerugian akibat penggelapan mencapai Rp13 triliun. Dari total kerugian yang disebabkan oleh perbuatan Robert Tantular senilai Rp9,15 triliun, Polri baru menyita sekitar Rp1,91 miliar dari aliran dana dalam negeri sedangkan sisanya yang mampir ke Hong Kong, Pulau Jersey, dan Inggris, masih ditelusuri.

Adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seperti diakui oleh Ketua BPK Anwar Nasution, pada Juli 2009 meminta audit terhadap pengucuran dana kepada Bank Century.

BPK, menurut Anwar, telah memulai audit pengucuran dana tersebut atas permintaan KPK bahkan sebelum DPR meributkan kasus tersebut dan meminta BPK untuk mengaudit.

Dari mulut Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, pada 9 September 2009 kemudian terucap bahwa KPK tengah menyelidiki keterlibatan seseorang berinisial SD dalam kasus pengucuran dana Bank Century.

Inisial SD ini kemudian ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Susno Duadji, yang jelas ditolak mentah-mentah oleh perwira tinggi polisi tersebut.

Nama Susno muncul ketika nasabah besar Bank Century, Budi Sampurno, tidak bisa mencairkan uang miliknya senilai 18 juta dolar AS karena uang tersebut masuk ke kas Bank Century, bukan ke sertifikat deposito atas namanya.

Oleh Robert Tantular, uang milik Budi Sampurno itu dimasukkan ke kas valas Bank Century untuk menutupi penggelapan valas mulai Januari hingga Oktober 2008.

Bank Century baru mau mencairkan dana itu jika mendapatkan surat keterangan dari Mabes Polri. Untuk itu, Susno mengaku mengeluarkan surat ke Bank Century yang menyatakan dana milik Budi Sampurno tersebut tidak bermasalah.

Susno menyatakan surat tersebut bukan berisi perintah pencairan dana dan ia membantah menerima Rp10 miliar sebagai komisi karena telah membantu pencairan dana.

Di tengah riuh kasus Bank Century, Bareskrim Mabes Polri melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK atas dasar keterangan Ketua KPK non aktif Antasari Azhar, yang telah menjadi pesakitan dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Awalnya adalah tuduhan penerimaan suap dari Direktur Utama PT Masaro, Anggoro Widjojo, sebesar Rp5 miliar yang diterima oleh pimpinan KPK. Namun, tuduhan itu urung berlanjut karena kesaksian Ary Muladi sebagai perantara yang mengatakan uang suap itu 'dimakannya' sendiri alias tidak sampai ke pimpinan KPK.

Namun, Bareskrim Mabes Polri tetap maju. Kali ini tuduhannya adalah penyalahgunaan wewenang atas pengeluaran surat cekal terhadap Anggoro Widjojo dan pengeluaran serta pencabutan surat cekal terhadap Direktur Utama PT Era Giat Prima, Djoko Tjandra.

Mabes Polri menuduh terjadi salah prosedur yang dilakukan oleh dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, karena surat cekal tersebut tidak dikeluarkan atas keputusan kolegial pimpinan KPK.


Halaman [ 1 2 Selanjutnya »| ] dari 2

Artikel »

    Selasa, 22/09/2009 23:40 WIB

    Berbagai kalangan sayangkan Perppu Plt Pimpinan KPK

    Oleh : Antara

    Jumat, 18/09/2009 10:26 WIB

    Mudik dan mesin waktu

    Oleh : Setyardi Widodo

    Senin, 07/09/2009 11:24 WIB

    Sulitnya memasang argo taksi di Batam

    Oleh : Yoseph Pencawan

    Jumat, 04/09/2009 22:48 WIB

    Orang kian terikat pada telepon genggam

    Oleh : Antara

Komentar

Beri Komentar
















BISNIS INDONESIA

Hak Cipta © 2007 - 2012 - PT Jurnalindo Aksara Grafika